Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Angkot Pelabuhan Benoa Dapat Masker dan Nasi Kotak

Bali Tribune / Masker - Pembagian masker serta nasi kotak kepada seluruh sopir angkutan Kota yang beroperasi di Pelabuhan Benoa, Jumat (8/5).
balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan dan Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar dan juga Kelompok Kerja Unit Angkutan Kota di Pelabuhan Benoa, unsur TNI/Polri, Organda mengadakan kegiatan pengukuran suhu tubuh dan pembagian masker serta nasi kotak kepada seluruh sopir angkutan Kota yang beroperasi di Pelabuhan Benoa, Jumat (8/5).
 
Kadsihub Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan semangat serta dukungan solidaritas kepada sopir angkutan umum yang beroperasi diwilayah Kota Denpasar. "Kegiatan ini merupakan bentuk  berbagi rasa ditengah situasi Pandemi COVID-19 guna meningkatkan solidaritas mengantisipasi meluasnya COVID-19 di Kota Denpasar" ungkapnya.
 
Lebih lanjut diutarakannya, adapun yang dibagikan adalah pembagian nasi kotak, pembagian Masker untuk dipakai sehari hari diiringi sosialisasi hidup sehat dan physical distancing kepada para sopir tersebut serta
Pengecekan suhu tubuh dan syukur hasilnya semua sopir suhu tubuhnya normal."Terimakasih kepada kepatuhan masyarakat dalam mengikutinya. Kegiatan ini juga telah dilaksanakan sejak Minggu (3/5) lalu menyasar sejumlah lokasi lain seperti Terminal Tegal, Terminal Ubung dan Terminal kreneng" ujarnya.
 
Sementara KKU Angkutan Kota di Pelabuhan Benoa Nyoman Mudana berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap anggotanya terutama menghadapi Pandemi COVID-19 ini."Tentu kita semua berharap solidaritas ini dapat memaksimalkan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar" ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.