balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.
Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Penertiban telah dilakukan secara rutin, namun praktik parkir sembarangan masih ditemukan. Dishub pun mulai menyiapkan langkah lebih tegas apabila para pengemudi tetap mengabaikan larangan.
Kepala Dishub Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan pihaknya sejauh ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada pengemudi truk yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.
“Selama ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengemudi,” ujar Rahmadi.
Menurutnya, penertiban tersebut semakin digencarkan dalam sepekan terakhir. Petugas Dishub turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan pengemudi agar tidak menjadikan badan jalan di depan terminal sebagai lokasi parkir.
Rahmadi menegaskan, pendekatan persuasif tidak akan dilakukan tanpa batas. Jika peringatan maupun imbauan tertulis tetap diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah penindakan dengan melibatkan kepolisian.
“Kalau imbauan dan peringatan tertulis tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Sanksi tilang menjadi salah satu opsi yang disiapkan untuk memberikan efek jera. Dishub Badung berharap para pengemudi tidak menunggu sampai dilakukan penindakan hukum dan mulai mematuhi rambu serta spanduk larangan yang sudah terpasang di kawasan tersebut.
“Yang kami harapkan adalah kesadaran para pengemudi untuk mematuhi aturan dan rambu yang sudah dipasang,” kata Rahmadi.
Selain mengandalkan petugas, Dishub Badung juga mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan. Warga sekitar diminta segera melaporkan apabila menemukan kendaraan truk yang kembali parkir sembarangan, terutama ketika petugas tidak sedang berada di lokasi.
Larangan parkir tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban di sekitar Terminal Mengwi. Kendaraan berat yang berhenti atau parkir sembarangan dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan dan menambah persoalan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dishub Badung memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Jika para sopir masih membandel dan kembali mengabaikan larangan, langkah persuasif akan ditingkatkan menjadi penindakan bersama aparat kepolisian.
Dengan demikian, sopir truk yang masih nekat parkir liar di depan Terminal Mengwi diminta tidak lagi menganggap remeh larangan tersebut. Sebab, setelah tahapan imbauan dan peringatan, penindakan berupa tilang siap diterapkan.