Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soroti Kasus Perkosaan Bapak Kandung, Merdeka Sirait : Tangkap Pelaku!

Bali Tribune / PERLINDUNGAN - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan pelaku pemerkosaan DPB (45) belum diamankan polisi.
balitribune.co.id | SingarajaKasus asusila, pemerkosaan bapak terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita lalu disorot Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui siaran persnya yang dikirim kepada Bali Tribune, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan pelaku pemerkosaan DPB (45) belum diamankan polisi.
 
“Sebagai pelaku, ayah kandungnya terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Belum diamankannya pelaku, ada kekhawatiran pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng,” kata Arist Merdeka Sirait, Senin (4/4).
 
Sebelumnya DPB tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Peristiwa 'malam jahanam' itu terjadi, Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.
 
Menurut Arist Merdeka Sirait dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan  pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
 
“Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga serta mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku,” tegasnya.
 
Selain itu, menurut Arist Merdeka Sirait, peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas.
 
“Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andiran Pramudianto mengatakan untuk menahan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, polisi tidak akan gegabah. Perlu sejumlah pembuktian terutama keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut. Menurutnya, selain sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi lain juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, dari keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa itu.
 
“Kita sudah panggil terduga pelaku termasuk sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui adanya dugaan peristiwa pemerkosaan itu. Untuk menahan pelaku kita tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek,” tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.