Diposting : 4 April 2022 18:26
CHA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Kasus asusila, pemerkosaan bapak terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita lalu disorot Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui siaran persnya yang dikirim kepada Bali Tribune, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan pelaku pemerkosaan DPB (45) belum diamankan polisi.
“Sebagai pelaku, ayah kandungnya terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Belum diamankannya pelaku, ada kekhawatiran pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng,” kata Arist Merdeka Sirait, Senin (4/4).
Sebelumnya DPB tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Peristiwa 'malam jahanam' itu terjadi, Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.
Menurut Arist Merdeka Sirait dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
“Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga serta mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku,” tegasnya.
Selain itu, menurut Arist Merdeka Sirait, peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas.
“Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andiran Pramudianto mengatakan untuk menahan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, polisi tidak akan gegabah. Perlu sejumlah pembuktian terutama keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut. Menurutnya, selain sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi lain juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, dari keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa itu.
“Kita sudah panggil terduga pelaku termasuk sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui adanya dugaan peristiwa pemerkosaan itu. Untuk menahan pelaku kita tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek,” tandas AKP Sumarjaya.