Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soroti Kasus Perkosaan Bapak Kandung, Merdeka Sirait : Tangkap Pelaku!

Bali Tribune / PERLINDUNGAN - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan pelaku pemerkosaan DPB (45) belum diamankan polisi.
balitribune.co.id | SingarajaKasus asusila, pemerkosaan bapak terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita lalu disorot Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui siaran persnya yang dikirim kepada Bali Tribune, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan pelaku pemerkosaan DPB (45) belum diamankan polisi.
 
“Sebagai pelaku, ayah kandungnya terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Belum diamankannya pelaku, ada kekhawatiran pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng,” kata Arist Merdeka Sirait, Senin (4/4).
 
Sebelumnya DPB tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Peristiwa 'malam jahanam' itu terjadi, Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.
 
Menurut Arist Merdeka Sirait dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan  pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
 
“Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga serta mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku,” tegasnya.
 
Selain itu, menurut Arist Merdeka Sirait, peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas.
 
“Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andiran Pramudianto mengatakan untuk menahan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, polisi tidak akan gegabah. Perlu sejumlah pembuktian terutama keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut. Menurutnya, selain sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi lain juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, dari keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa itu.
 
“Kita sudah panggil terduga pelaku termasuk sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui adanya dugaan peristiwa pemerkosaan itu. Untuk menahan pelaku kita tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek,” tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.