Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi dan Bintek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Bali Tribune / BUKA - Wabup Artha Dipa Buka Secara Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

balitribune.co.id | AmlapuraDalam rangka upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha  terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, serta kemudahan dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Wabup Artha Dipa membuka secara resmi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Hotel Ramayana Candidasa, Kamis (29/9).

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Kegiatan diikuti oleh 40 orang pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Usaha dari Kecamatan Karangasem, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Bebandem.

Wabup Artha Dipa menyampaikan, kegiatan ini sesungguhnya dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, agar para pelaku usaha didalam menjalankan usahanya benar-benar sesuai dengan regulasi di bidang Penanaman Modal. "Oleh karena itu kami berupaya terus untuk membuat terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Karangasem. Salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha seperti ini di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karangasem," terang Wabup Artha Dipa.

Wabup Artha Dipa selaku Wakil Kepala Daerah juga menyampaikan rasa bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, kepada para pelaku usaha atas kesediaanya untuk tetap melakukan investasi di wilayah Kabupaten Karangasem. “Karena saya memandang bahwa investasi yang Bapak/Ibu/Saudara lakukan adalah sebagai salah satu indikator untuk meningkatnya pertumbuhan perekonomian Karangasem khususnya, dan Bali pada umumnya,” imbuhnya.

Wabup Artha Dipa juga mengajak bersinergi secara positif antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pemerintah dalam hal ini wajib perhatikan hak-hak para pelaku usaha seperti mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memberikan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan berupa kemudahan perizinan serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Penanam Modal juga berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui pelatihan kerja, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanam modal, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Secara Online.

wartawan
AGS
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.