Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Gratifikasi dan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

BUKA - Wabup Made Kasta buka sosialisasi Gratifikasi dan Perjanjian Kerjasama antara APIP dengan APH.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Klungkung Made Kasta membuka acara Sosialisasi Gratifikasi dan Perjanjian Kerjasama antara Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Selasa (27/11).  Acara yang diprakarsai oleh Inspektorat Kabupaten Klungkung ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pelaksanaan grativikasi dan perjanjian kerjasama APIP dan HPH guna mengefektifkan pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian gratifikasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Klungkung. Wabup Made Kasta dalam pidatonya mengatakan sudah menjadi komitmen Pemda Klungkung untuk mewujudkan pemerintahan yang Good Goevernace dan Clean Geverment. Dan selaku ASN wajib memahami mengetahui , mengendalikan dan tahu cara melaporkan gratifikasi. Wabup Made Kasta juga mengingatkan sesuai amanat Undang Undang no 23, kewenangan pengawasan seorang Wakil Bupati sampai keseluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), maka dari itu laporan sekecil apapun seorang Wakil Bupati wajib mendapat pemberitahuan.  Selain itu draf rancangan peraturan daerah yang dibuat masing masing OPD juga harus sepengetahuan Wakil Bupati. “Semoga perjanjian kerjasama  antara APIP dan APH dapat memperkuat sinergitas kerjasama dalam koordinasi penangnanan laporan / pengaduan masyarakat yang berindikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga terwujud pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Made Kasta. Kepala Inspektorat Klungkung Made Seger  mengatakan, kegiatan sehari ini diikuti oleh seluruh pimpinan unit OPD dan sejumlah ASN di Kabupaten Klungkungperwakilan OPD Kabupaten Klungkung. Para narasumber terdiri dari Kejaksaan yakni Desak Nyoman Putriani SH. dengan materi grativikasi serta dari kepolisian yakni Ksat Reskrim Akp Mirza Gunawan SIK tentang Peran Kerjasama APIP dan APH.   Made Seger menambahkan, pihaknya sudah membuka klinik konsultasi mengingat tugas pokok dan fungsi yang sangat banyak seperti limpahan tugas dari KPK. Dengan banyaknya limpahan tugas ini, maka kami berkomitmen membuka klinik konsultasi. Tidak hanya untuk OPD namun  juga menerima aduan dari masyrakat terkait pemerintahan daerah dengan melibatkan OPD terkait seperti bagian Hukum, Bapperlitbang dan Pemerintahan Desa. “Semoga mendapat respon yang positif dan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Klungkung,” ujar Made Seger.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.