Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Kurang, Partisipasi Pemilih di Karangasem Pada Pilgub 2018 Hanya 60 Persen

FGD - Forum Group Discusion (FGD) yang dilaksnakan oleh KPUD Karangasem di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (17/9) kemarin.

BALI TRIBUNE - Rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilgub Bali 2018 lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya tingkat partisipasi pemilih di Karangasem yang terdaftar dalam DPT pada Pilgub lalu hanya 60 persen dari total DPT. Lantas apa sebenarnya yang menjadi penyebab? Ini  juga dibahas dalam Forum Group  Discusion (FGD) yang dilaksnakan oleh KPUD Karangasem di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (17/9) kemarin. Ini sekaligus menjadi bahan evaluasi KPUD Karangasem sekaligus riset tentang Political Literacy masyarakat pemilih dalam Pilgub 2018 lalu di Kabupaten Karangasem. FGD yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra tersebut banyak membahas tentang faktor potensial penyebab menurunnya tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih mereka di Karangasem, terungkap salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi KPU ke masyarakat. Ini disampaikan ileh tim riset Universitas Ngurah Rai yang terdiri dari I Gede Wirata, I Wayan Astawa dan Ida Ayu Putu Sri Widnyani. Sri Widnyani bahkan menyebutkan jika semua data dalam riset yang dilakukannya tersebut diperoleh dari delapan kecamatan se Kabupaten Karangasem. Dua topik riset yang dilakukan timnya masing-masing politik riterasi pilgub 2018 dan perilaku pemilih yang menggunakan kajian akademis hingga diperoleh hasil tingkat partisipasi pemilu masyarakat Kabupaten Karangasem hanya sebanyak 60 persen. Itu dari seluruh segmen pemilih baik pemilih pemula, pemilih perempuan, unsur pemerintah dalam hal ini kepala Desa, penyandang disbilitas, pekerja swasta dan perantauan. Dari sini diketahui jika pengetahuan politik masyarakat Karangasem dari sisi tingkat literasinya belum optimal. “Saat ini pengetahuannya tentang pemilu baru hanya sebatas partisipasi kotak suara, belum dipahami apa dampak yang akan didapat jika berpartisipasi dalam pemilu. Nah dari hasil risert kami, untuk pengetahuan politik masyarakat Karangasem dikategorikan tingkat literasinya belum optimal. Saat ini pengetahuannya tentang pemilu baru hanya sebatas sampai kekotak suara saja,” ungkap Ida Ayu Putu Sri Widnyani. Penyebabnya menurut dia adalah kurang optimalnya pihak KPU dalam melakukan sosialisasi utamanya dalam hal partisipasi dan pemahaman soal pemilu. Ini berdasarkan pengakuan dari nara sumber dimana banyak yang mengaku kurang mendapatkan informasi dan sosialisasi disampaing memang adad faktor lainnya yakni janji-janji kampanye yang tidak ditepati. Anggota tim lainnya, I Gede Wirata dalam kesempatan itu menyebutkan data yang diperolehnya, dimana angka partisipasi politik tertinggi Kabupaten Karangasem ada di Kecamatan Selat dengan persentase sebanyak 69,9 persen. Sementata partisipasi yang paling rendah berada di Kecamatan Kubu hanya mencapai angka 44,5 persen. Ini juga akibat kurangnya sosialiasi dari KPUD Karangasem, dan ada saran juga agar KPU melakukan jempot bola karena banyak pemilih yang tidak bisa pulang nyoblos dari perantauan karena takut sanksi atasan. Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, Putu Desy Nataliya terkait hasil risert yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari sebulan itu terutama soal keluhan kurangnya soailaisasi dirinya tidak menampik kondisi tersebut. “Kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan dikarenakan keterbatasan anggran serta penggunaannya sudah ada aturannya sehingga belum bisa maksimal,” kilahnya, sembari menyebutkan jika pihaknya sudah berusaha maksimal dalam Pilgub lalu.

wartawan
redaksi
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.