Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi PKM ke Pelaku Usaha, Pedagang Bermobil akan Ditertibkan

Bali Tribune / SOSIALISASI - Disperindag Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar, Kamis (14/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mempercepat pemutusan  mata rantai pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar Denpasar Jumat (15/5) hari ini mulai  menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). 
 
Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan  Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola  Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5).
 
Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali tersebut perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.
 
Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya   kasus Covid- 19 dan sudah terjadi   tranmisi lokal serta banyaknya  ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah.
 
Disebutkan juga bahwa masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup  tinggi,  pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.
 
“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan  dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.
 
Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan. "Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu  ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru," kata Sri Utari. 
 
Menurutnya para pedagang bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar. 
 
Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa ada sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari   teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha,  penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. 
 
Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanganan Covid- 19 di Kota Denpasar. Itu sebab, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM. Dengan begitu, mata rantai Covid- 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Komisi II DPRD Buleleng Evaluasi TPS3R, Dorong Desa Optimalkan Pengelolaan Sampah

balitribune.co.id I Singaraja - Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Buleleng. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Gajah Mada Ditata, Ratusan Pedagang Pasar Senggol Direlokasi Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menuntaskan persiapan tempat sementara bagi 181 pedagang Pasar Senggol di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria. Relokasi ini dijadwalkan mulai berjalan pada 21 Mei 2026 mendatang sebagai langkah awal rencana penataan Jalan Gajah Mada. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), tempat sementara bagi masing-masing pedagang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permintaan SKKH Sapi Kurban Keluar Bali Lewat Tabanan Meningkat

balitribune.co.id I Tabanan - Permintaan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk ternak sapi di Dinas Pertanian (Distan) Tabanan meningkat jelang Idul Adha 2026. Permintaan catatan kesehatan ternak itu seiring meningkatnya jumlah pengiriman sapi Bali keluar pulau Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Soal Kasus Bukit Ser, LSM Genus Ultimatum Polres Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - LSM Gema Nusantara (Genus) mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat permohonan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, Genus mengancam akan menggelar aksi besar-besaran hingga melayangkan somasi kepada Kapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rupiah Terus Melemah, PHRI Karangasem Khawatir Biaya Operasional Hotel dan Restoran Meningkat

balitribune.co.id I Amlapura - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang saat ini yang berada hingga ke level Rp. 17.700 per-Dolar, mulai mengundang kekhawatiran bagi dunia usaha utamanya di sektor pariwisata. Pasalnya, anjloknya nilai tukar rupiah tersebut akan memicu berbagai gejolak perekonomian termasuk di dunia industri pariwiata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.