Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Program Gianyar Sehat Masih Terbatas

Bali Tribune/ GRATIS - Pelayanan gratis bagi warga Gianyar, mekanismenya belum banyak dipahami.
balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah membengkaknya iuran BPJS, warga Gianyar sangat beruntung karena Pemkab Gianyar sudah memiliki program Gianyar Sehat. Dimana, tanpa iuran asalkan memiliki KTP Gianyar dipastikan gratis bahkan dengan jangkauan pelayanan kesehatan lebih luas dan tanpa ribet. Namun sayang, program yang sangat memihak rakyat  ini belum banyak yang paham. Padahal, Bupati Gianyar Made Mahayastra telah menginstruksikan OPD terkait mensosialisasikan ke banjar-banjar.
 
Sekda Gianyar Made Gde Wisnu Wijaya meminta jajaran Dinkes Gianyar mengintensifkan sosialisasi. Ironisnya, program ini sudah menginjak dua tahun, namun demikian sudah banyak warga Gianyar yang memanfaatkan pelayanana ini. “Untuk pemahaman ke seluruh  masyarakat, kami akan terus sosialisasikan. Saya akan instruksikan  Dinskes dan RSUD Sanjiwani untuk secara aktif bersosialisasi,” ujarnya, Rabo (15/1).
 
Bantuan kesehatan ini sudah diterapkan sejak 2018, untuk menindaklanjuti pemutusan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data terakhir, masyarakat penerima PBI, yang kartunya dinonaktifkan, sebanyak 142.141 orang.  Dalam memberikan pelayanan kesehatan, Pemkab Gianyar tahun ini mengalokasikan anggaran kesehatan gratis sebesar Rp 38 miliar, untuk menanggung kesehatan masyarakatnya yang tak memiliki kartu jaminan kesehatan. Nilai tersebut jauh lebih rendah jika Pemkab tetap menanggung premi PBI, yang saat ini nilainya mencapai Rp 70 miliar – 80 miliar.
 
Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan Dinkes Gianyar Putu Awan Saputra mengatakan mekanismenya mudah. Program ini, kata dia, diutamakan untuk masyarakat Gianyar yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan. Ketika mereka sakit, mereka hanya tinggal membawa KTP atau kartu keluarga (KK), ke Puskesmas terdekat di desanya yang masih berada di kawasan Kabupaten Gianyar. Namun jika penyakitnya urgensi, boleh langsung ke RSUD Sanjiwani. 
 
Masyarakat yang menderita ganggu kesehatan diharapkan ke puskesmas. Setelah tidak bisa dilayani puskesmas kemudian akan di rujuk RSUD Sanjiwani sehingga tidka lgi dipingpong ke rumah sakit tipe B sebagian pelayann di BPJS. Tapi kalau kondisi gawat, bisa langsung dibawa ke RSUD Sanjiwani. “Cukup bawa KTP atau KK Gianyar. Kalau memang harus diopname, nanti akan dilayani di kamar kelas 3,” ujarnya. 
 
Kalaupun, pasien  harus dirujuk ke rumah sakit lain, seperti RSUP Sanglah atau RS Indra, pasien akan dirujuk langsung oleh RSUD Sanjiwani, dan pelayanannya tetap ditanggung oleh Pemkab Gianyar. Khusus untuk pasien RSJ, lantaran pasien tak mungkin diajak mencari rujukan, maka pihaknya memberikan kebijakan agar pasien dibawa dulu ke RSJ. Sementara surat rekomendasi rujukannya boleh menyusul. 
wartawan
Redaksi
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.