Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya Siap Mengikuti Retreat di Jatinangor

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra dipastikan siap mengikuti kegiatan Orientasi Kepemimpinan Tahun 2025 Gelombang II bagi para kepala daerah pada 22 Juni 2025 mendatang. Keduanya akan berangkat menuju lokasi kegiatan di IPDN Jatinangor Jalan Ir. Soekarno KM 20 Jatinangor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.692 ASN Baru Disumpah, Bupati Sutjidra: Harus Jadi Solusi, Bukan Masalah

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sebuah upacara di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Jumat (20/6). Jumlah tersebut terdiri dari 123 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Tanah Serangan, Dinas Kehutanan: Tanah Bukan Milik Kami!

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar menggelar audiensi ke dua, terkait permohonan pensertifikatan sebidang tanah seluas 180 M2 yang diajukan oleh I Nyoman Kemuantara yang terletak di Banjar Dukuh/Abian Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (20/6). Sebelumnya, dalam audiensi pertama pada 28 Mei 2025 lalu, Kantah Denpasar meminta pihak Kemuantara untuk mengulang kembali proses pensertipikatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelatihan Pembuatan Tas "Si Putri" Dekranasda Denpasar Dorong Kreativitas Perempuan, Dukung Industri Kerajinan

balitribune.co.id | Denpasar - Kegiatan kolaborasi peningkatan usaha industri bertajuk “Si Putri” yang berupa pelatihan pembuatan tas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar berkolaborasi dengan Balai Diklat Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia resmi ditutup, Jumat (20/6) di Balai Diklat Industri Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Bali Gelar Lomba Mixologi Arak Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Dalam rangkaian peringatan Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan menggelar serangkaian lomba Mixologi Arak Bali dan Barista Coffee Bali. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng didapuk sebagai tuan rumah pelaksanaan laga final yang digelar di Ruang Terbuka Hijau, Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.