Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

DPRD Tabanan Terima Empat Ranperda dari Bupati Sanjaya

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menerima empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disodorkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Keempat ranperda itu antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penataan Banjar Dinas, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024 - 2044.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Kunjungan Kapolri Hari Ini, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

balitribune.co.id | Negara - Polres Jembrana menggelar apel kesiapan pengamanan besar-besaran pada Senin (16/6/2025). Apel di Lapangan Pecangakan, Kelurahan Dauhwaru ini dilakukan menjelang kunjungan kerja Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke dapur Makan Bergisi Gratis (MBG) milik Polres Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  (SPPG) Polda Bali, Senin (16/6). Hal ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. SPPG Polri sendiri merupakan wujud dukungan nyata terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Pemelaspasan di Desa Adat Dharma Kesatria, Lumajang, Kerambitana

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan melestarikan adat, tradisi serta budaya yang ada, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sebagai murdaning jagat dalam Uleman Nodya Upacara Pemelaspasan Pura Prajapati lan Piodalan Agung ring Purwa Pura Desa Adat Dharma Kesatria Lumajang, Senin (16/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembukaan PKB ke-47 Kabupaten Badung, Bupati Adi Arnawa: PKB Instrumen Pelestarian Seni Budaya Bali

balitribune.co.id | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 Kabupaten Badung tahun 2025, ditandai pemukulan tawa-tawa, bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Senin (16/6). PKB tahun ini mengangkat tema, Jagat Kerthi : Lokahita Samudaya (Harmoni Semesta Raya), selaras dengan tema PKB Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua dan Waka III DPRD Badung Hadiri Pembukaan PKB Kabupaten Badung ke-XLVII tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta mendampingi Bupati Badung Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali Kabupaten Badung ke-XLVII tahun 2025 dengan tema "Jagad Kerthi Lokahita Samudaya" (Harmoni Semesta Raya) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Senin (16/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.