Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemilu

Bali Tribune/ NARASUMBER - Anggota KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan narasumber talkshow DPD KNPI Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Anggota KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan menjadi narasumber acara talkshow yang diselenggarakan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Klungkung, di Balai Budaya Istri Kanya setempat, Sabtu (23/7/22).

Narasumber lainnya yakni anggota Bawaslu Bali Wayan Wirka. Acara menghadirkan Bupati Klungkung I Nyoman Swirta dan Ketua DPRD Klungkung AA Anom. Hadir Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan dan anggota, Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara dan anggota. Sedangkan peserta yang diberikan materi yakni seluruh SMK/ SMA dan SMP se- Kabupaten Klungkung melalui perwakilannya. Siswa antusias mengikuti ceramah tersebut.

John Darmawan memberikan materi tentang pemilu, demokrasi dan perlunya generasi muda berpolitik. Peserta menanyakan mengapa pemilu diadakan lima tahun sekali, siapa melanjutkan tapuk kepemimpinan bila presiden berhalangan. Banyak juga pertanyaan teralamat kepada anggota Bawaslu Bali.

Tentang pemilu lima tahun yang ditanyakan Rahayu (siswi SMAN 2 Semarapura, John Darmawan mengatakan hal tersebut berdasarkan konstitusi, dimana telah jelas diatur dalam UUD. 1945, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, kecuali ada kegentingan. Mantan Ketua KPU Denpasar ini memberikan contoh pemilu tahun 1971 ke pemilu 1977 rentangnya bukan lima tahun, dikatakan saat itu ada penyimpelan partai politik (parpol berfusi) hal demikian menuntut adanya penundaan pemilu.Demikian juga pada tahun 1999 lantaran ada ketidak percayaan publik kepada pemimpin jadi saat itu ada desakan pergantian presiden di tengah jalan sehingga pergantian tidak dalam rentang lima tahun.

Candra (siswa SMAP Saraswati) menanyatan tentang pengganti presiden ketika presiden berhalangan, dijelaskan John Darmawan bahwa yang menggantikan adalah Wakil Presiden. Dikatakan, dalam pemilihan bukan hanya memilih presiden. Calonnya berpasangan yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Maka kalau presiden berhalangan digantikan oleh wakil presiden," jelasnya.

John Darmawan memompa semangat mereka untuk proaktif dalam pemilu utamanya menggunakan hak pilihnya nanti pada 14/2-2024 yang bertepatan dengan valentin day. Diharapkan generasi muda untuk dapat menunjukkan kelingkingnya bertinta biru alias telah menggunakan hak pilihnya.

Saat itu John Darmawan menyampaikan banyak hal, dari pemilu sampai perlunya generasi muda berpolitik. Berpolitik katanya bukan hal negatif atau yang mesti ditabukan, karena berpolitik artinya berstrategi untuk sampainya kepada tujuan.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.