Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Spa dengan Bangunan Khas Maroko Menarik Perhatian Wisatawan Asing di Bali

Bali Tribune / SPA dengan konsep bangunan Negara Maroko di Seminyak Kabupaten Badung

balitribune.co.id | BadungBerbagai upaya dilakukan pelaku usaha spa di Bali dalam menawarkan wisata kebugaran bagi wisatawan yang berkunjung ke pulau ini. Tidak sedikit wisatawan yang datang ke Pulau Dewata baik dengan tujuan perjalanan wisata maupun bisnis kerap meluangkan waktu untuk menikmati paket spa. 

Hal tersebut yang mendorong setiap properti atau akomodasi wisata di Bali baik itu hotel, resor mewah dan vila turut menyediakan paket spa untuk tamu yang menginap. Di salah satu vila di Seminyak Kabupaten Badung menghadirkan konsep spa yang menarik bagi wisatawan asing yakni bangunan spa dengan konsep Negara Maroko. 

Meskipun bentuk bangunannya menyerupai ciri khas Negara Maroko, seniman yang mengerjakannya adalah seniman ternama dari Bali. Resort Manager Impiana Private Villas Seminyak, Gusti Ayu Devi Maharani saat mengajak sejumlah awak media lokal tur keliling bangunan spa di Seminyak beberapa waktu lalu mengatakan konsep yang diusung Maroko Style dipadukan dengan suasana tradisional Bali. Namun ornamen dan hiasannya dibuat oleh seniman Bali. "Perpaduan yang dibuat oleh seniman Bali, mengambil klasik Bali tidak modern," jelasnya. 

Tempat spa ini kata dia digemari wisatawan dari Australia, Jepang, India dan turis asing dari negara lainnya yang biasanya mengambil paket perawatan selama 2 jam. Ruangan untuk perawatan juga didesain klasik yang membawa suasana tenang, sehingga wisatawan bisa merasakan relaksasi. 

"Spa kami mengombinasikan perawatan kesehatan dari dry and wet treatment semua disukai. Untuk ruangan perawatan ada yang pasangan dilengkapi tempat berendam. Kalau yang pasangan ini biasanya dipesan bagi yang bulan madu," ujar Gusti Ayu Devi.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.