Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Spanduk Provokatif Bertebaran di Desa Adat Gianyar

Bali Tribune/ TERTIBKAN - Satpol PP Gianyar bersama polisi tertibkan spanduk provokatif di kawasan Gianyar Kota, Rabu 17 Maret 2021.
balitribune.co.id | Gianyar - Perayaan Nyepi tahun Saka 1945, bukannya membuat umat saling berintrospeksi diri dan menjaga kedamaiana. Di Desa Adat Gianyar, malah ada pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba memperkeruh suasana dengan menebar spanduk yang provokatif. Situasi kondusif pasca persoalan tanah Pasar Umum Gianyar antara Pemkab Gianyar dan Prajuru Desa Adat Gianyar pun diperkeruh lagi.
 
Dari pantauan, Rabu (17/3/2021), terdapat beberapa jenis spanduk yang bertebaran di beberapa tempat di wewidangan Desa Adat Gianyar. Adapun isi tulisan dalam spanduk tersebut adalah, “Yen ngelah bukti ajukan gugatan, yen singelah bukti ngadenan ngoyong (kalau punya bukti ajukan gugatan, kalau tidak punya bukti lebih baik diam)". Sementara pada spanduk lainnya isinya, "Status tanah pasar Gianyar sudah jelas, lanjutkan pembangunan pasar Gianyar."
 
Ironisnya tulisannya seakan berada di pihak Pemkab Gianyar. karena sebelumnya tulisan ini juga mirip dengan statemen anggota DPRD Gianyar pada pihak desa adat, supaya mengajukan gugatan terkait persoalan ini. Namun demikian, sejumlah anggota DPRD Gianyar menegaskan, tidak ada yang memasang spanduk seperti demikian, karena dinilai tidak etis dan melanggar Perda ketertiban umum.
 
Syukurnya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Petugas Pol PP bersama aparat kepolisian segera bertindak dan melakukan penertiban. Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha pun membenarkan pihaknya telah menurunkan spanduk berbau provokatif tersebut. "Sudah kita amanka sama jajaran Polri untuk ciptakan kota yang nyaman dan aman," ungkapnya.
 
Mengenai ada dugaan pihak yang ingin membenturkan prajuru Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar, Watha mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penyelidikan. "Kita tidak punya ranah mengusut, kita hanya ada spanduk dan sejenisnya di pasang tanpa izin dan tidak pada tempatnya serta berbau provoktif kita tertibkan. Karena memang spaduk ini melanggar ketertiban umum,” ujarnya singakat. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.