Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Staf Biro Keuangan Tak Mau Cairkan Hibah

Nyoman Oka Antara (son)

Denpasar, Bali Tribune

Menjelang akhir tahun 2016, dana hibah yang difasilitasi oleh anggota DPRD Provinsi Bali ternyata belum semuanya cair. Menariknya, ada proposal hibah yang gagal dicairkan karena staf di Biro Keuangan Pemprov Bali justru menolak mencairkan hibah dimaksud.

Kabar ini dilontarkan anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Oka Antara, di Gedung Dewan, Jumat (23/12/2016). Menurut dia, ada dua buah proposal yang difasilitasinya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali, masing-masing dari pengempon Banjar Ngis Kaja dan Ngis Kelod, Karangasem. Untuk kedua proposal tersebut, masing-masing mengajukan anggaran hibah Rp100 juta.

“Dalam proposal, mereka pakai istilah pengempon. Sejak awal, penggunaan istilah pengempon itu tidak ada masalah. Tetapi beberapa hari lalu, saya ditelepon oleh staf Biro Keuangan, katanya harus pakai kata krama, bukan pengempon,” papar Oka Antara. Staf Biro Keuangan yang diketahui bernama Ibu Budi tersebut meminta agar kedua proposal tersebut diubah.

Permintaan tersebut tentu saja sulit dipenuhi. Selain waktunya sudah mepet, proposal dimaksud pun sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. “Itu sudah ada SK. Bagaimana bisa diubah lagi? Ini kan aneh,” ujarnya. Sudah beberapa kali diperbaiki, namun tidak pernah dipersoalkan kalau pengempon yang mengajukan hibah.

Ditambahkan politisi PDIP asal Karangasem ini, yang membingungkan lagi, Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali justru sudah tidak mempersoalkan proposal dimaksud. “Kepala Biro bilang oke bisa cair, tetapi stafnya malah bilang lain. Stafnya bilang tidak bisa cair, karena yang ajukan pengempon, bukan krama,” tutur anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali ini.

Oka Antara menambahkan, dengan tidak cairnya kedua proposal hibah tersebut, dirinya malu dengan masyarakat. Malu, karena masyarakat sudah sangat mengharapkan pencairan bantuan tersebut, namun ternyata gagal dicairkan di waktu-waktu akhir atau injury time. Dan yang patut disayangkan, gagal cairnya hibah itu disebabkan penggunaan kata pengempon dan karma.

“Jelas sekali kami malu kepada warga. Proposal sudah oke, tetapi kok malah tidak bisa cair. Bahkan sebelumnya mereka beberapa kali bolak-balik untuk melakukan perbaikan proposal. Namun pada akhirnya usaha mereka tidak membuahkan hasil,” sesal Oka Antara, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini.*

wartawan
San Edison

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.