Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Staf RS Bali Mandara Wajib Bisa Bahasa Inggris

Made Mangku Pastika (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, meminta seluruh tim medis di Rumah Sakit (RS) Bali Mandara harus mahir berbahasa Inggris. RS milik Pemprov Bali yang diasuh Royal Darwin Hospital Australia tersebut akan beroperasi mulai pertengahan 2017 ini.

“Saat ini sedang proses seleksi tenaga medis dan administrasi. Karena ini RS berstandar internasional dengan peralatan yang super canggih maka seluruh karyawan saya minta harus bisa berbahasa Inggris. Mulai dokter, perawat, radiologi, bahkan sampai satpam. Dalam perekrutan, saya minta ini menjadi salah satu persyaratan,” ujar Pastika di Denpasar, Kamis (19/01/2017).

RS Bali Mandara ini akan didesain berstandar internasional dilengkapi peralatan canggih. Meskipu demikian, RS ini tetap menerima pasien BPJS atau KIS untuk kelas apa pun. Untuk pasien kelas III, satu kamar terisi enam pasien dengan luas kamar 6x6 meter, ber-AC dan memiliki dua kamar mandi. Untuk pasien kelas II, ada empat bed, dengan fasilitas yang sama.

Untuk kelas satu ada dua bed, dengan fasilitas AC, televisi, shower dan sebagainya. Sementara untuk kelas VIP hanya satu pasien, ada kulkas, TV dan sebagainya. Pengungjung dan penunggu pasien juga dilarang masuk dan akan disiapkan space tersendiri, bukan di teras kamar apalagi dalam kamar. Alat rontgen dan CT scan misalnya, sudah sangat canggih.

Dokter pun semuanya dokter special, ahli di bidangnya. Bahkan, lantai dan tembok tidak menggunakan tegel atau ubin tetapi menggunakan bahan khusus yang anti kuman. Untuk membuktikan fakta di lapangan, Pastika mengajak wartawan berkunjung langsung ke RS Bali Mandara. “Biar saya tidak dibilang bohong, saya undang teman wartawan ke RS Bali Mandara,” ajaknya.*

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.