Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Lahan SDN 3 Tigawasa Disoal, Ahli Waris Ancam Gugat Bupati

Bali Tribune / Status Lahan SDN 3 Tigawasa Disoal, Ahli Waris Ancam Gugat Bupati
balitribune.co.id | SingarajaStatus lahan yang ditempati SD Negeri 3 Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, dipermasalahkan karena dianggap menempati lahan milik pribadi warga setempat. Tak main-main Komang Darminta dan I Putu Darmanta, warga Desa Tigawasa, mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum termasuk menggugat Bupati Buleleng jika tidak mendapat tanggapan semestinya.
 
Hal itu terungkap saat penasihat hukum (PH) keduanya bersurat ke Bupati Buleleng dan Disdikpora mempertanyakan penguasaan lahan SDN 3 tersebut.
Dalam surat yang dibuat Wirasanjaya, SH. MH, CLA dari Kantor Hukum Global Trust tertanggal 25 Januari 2021, mempertanyakan dasar formil penguasaan lahan tersebut sejak 1 Juli 1983. Padahal, selaku ahli waris dari  Blajag selaku pemegang hak milik berupa sertifikat bernomor: 298/Desa/Kelurahan Tigawasa masih tercatat atas nama Blajag.
 
"Apa dasar legalitas formil dari pemanfaat/penggunaan sebagian tanah hak milik dari almarhum Blajag yang dipergunakan untuk sekolah SDN 3 Tigawasa," kata Wirasanjaya didampingi Ardana SH, Kamis (28/1).
 
Wirasanjaya mengaku sudah melayangkan surat tersebut kepada semua pihak termasuk Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, SHM masih tetap atas nama pewaris Blajag dan belum ada pemecehan maupun bukti jual beli kalau sebagian lahan itu dijual untuk lokasi SDN 3 Tigawasa.
 
"Jika tidak ada tindak lanjut tentu kami akan melanjutkan proses penguasaan lahan itu ke jalur hukum," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika membenarkan telah menerima surat dari PH ahli waris Blajag yang menyoal status lahan SDN 3 Tigawasa.
Astika mengaku telah memerintahkan stafnya untuk menelusuri riwayat keberadaan SDN 3 Tigawasa.
Hasilnya, kata Astika, sejumlah dokumen diketemukan yang menunjukkan status lahan tersebut. Menurut Astika,keberadaan SDN 3 Tigawasa sejak awal telah menempati lahan milik desa setempat.
 
"Ada surat keterangan jual beli antara Perbekel Tigawasa bernama I Made Murtika dengan I Blajag selaku pemilik lahan,"jelas Astika.
Dalam surat keterangan itu, tertera jual beli berlangsung pada bulan Oktober 1982 dengan luas lahan 1.500 m2.
 
"Harganya Rp 225 ribu dan sertifikat tercatat masih atas pemilik lama," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pada tahun 2009, desa setempat kembali membeli lahan seluas 200 m2 untuk bangunan SD dan SMP Satu Atap dengan harga Rp 15 juta.
 
"Surat keterangan jual beli ditandatangani kepala desa I Made Murtika dan Camat Banjar saat itu Putu Ayu Reika Nurhaeni. Jadi kalau dilihat itu sudah clear," tandasnya.
Caption;
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng,Made Astika
wartawan
Khairil Anwar
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.