Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sterad Gelar Harbang Puanter TNI AD

Bali Tribune/ Aster Kasdam IX/Udayana Kolonel Inf Puji Hartono



balitribune.co.id | Denpasar - Guna meningkatkan profesionalisme dan kemampuan serta kesiapan prajurit TNI AD khususnya aparat teritorial (apter) kewilayahan, Staf Teritorial Angkatan Darat (Sterad) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemeliharaan Pengembangan (Harbang) Kemampuan Teritorial (Puanter) di Aula Makodam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (17/5).

Kegiatan yang digelar selama 4 hari (17 - 20 Mei 2022) tersebut dihadiri oleh seluruh Pasiter, para Danramil dan Babinsa Kodim se-jajaran Kodam IX/Udayana untuk meningkatkan kesiapan prajurit teritorial dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

Mewakili sekaligus membacakan sambutan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, Aster Kasdam IX/Udayana Kolonel Inf Puji Hartono pada saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, peran serta aparat teritorial tak luput dari kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kemampuan aparat teritorial sebagai ujung tombak TNI AD, khususnya di wilayah Kodam IX/Udayana. Semoga, aparat teritorial mampu beradaptasi dengan berbagai lapisan masyarakat dan dapat memberikan laporan yang bisa diterima oleh semua kalangan, sesuai dengan fakta di lapangan,” harap Pangdam dalam sambutannya.

Terkait hal tersebut, Jrnderal Sonny Aprianto menekankan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan dan menyimak semua materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme prajurit, khususnya aparat teritorial Kodam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas pokok di wilayah secara optimal.

Sementara, Aster Kasad Mayjen TNI Karmin Suharna, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Paban II Puanter Sterad Kolonel Inf Jaelan, menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan Harbang Puanter tersebut adalah untuk mengembangkan kemampuan Apkowil dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, kejurnalistikan serta pengumpulan informasi di era digital.

wartawan
JOK
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.