Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sterilkan PKL di Jalan Ngurah Rai, Pol PP Jembrana Sita Boneka Oppo

penertiban
AMANKAN - Sat Pol PP mengamankan balon Oppo yang dipasang di atas trotoar saat penertiban PKL di Jalan Ngurah Rai Negara.

BALI TRIBUNE - Sejumlah rombong dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) kembali diamankan oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana saat menggelar operasi penegakan Perda, Kamis (1/2) sore. PKL yang diamankan ini didapati sedang menjajakan dagangannya di sepanjang ruas Jalan Ngurah Rai Jembrana. Pedagang makanan ini lantas digiring ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana untuk didata diberikan tindak lanjut.

Personel Sat Pol PP Kabupaten Jembrana juga mengamankan alat praga reklame berupa balon angin berukuran besar milik salah satu produk smartphone Oppo yang dipajang di atas trotoar di depan salah satu counter HP.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma yang memimpin operasi, Kamis petang mengatakan operasi penegakan perda kembali dilaksanakan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan merupakan tindak lanjut terhadap penertiban PKL. Pihaknya sengaja menggelar operasi di sore hari hingga petang karena pedagang kucing-kucingan dan setiap sore semakin marak. “PKL ini sangat lihai, semua mencari celah berjualan leluasa di sore hari dan mengira Sat Pol PP sudah pulang jam 3 sore. Sehingga jam 4 sore mereka leluasa. Padahal sudah sosialisasi dan pembinaan,” paparnya.

Ia menyatakan dari operasi kali ini pihaknya mengamankan delapan rombong yang didapati sedang berjualan tidak lagi di atas trotoar tapi di bahu jalan yang ramai dilalui oleh pengguna jalan. “Ada beberapa pedagang kaki lima yang sebelumnya sudah diberikan surat pernyataan dan ada yang telah mendapatkan teguran pertama dan kedua. Pedagang dan rombongnya kita amankan untuk didata dan diproses,” jelasnya.

Selain banyak yang menolak untuk diamankan hingga berdebat dengan petugas, ada PKL yang melarikan diri meninggalkan rombongnya. Menurutnya, bagi PKL yang baru pertamakali diamankan akan dibina dan diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan PKL yang kedapatan kembali melanggar setelah mendapat teguran pertama dan kedua tersebut dipastikan akan diberikan teguran ketiga yang merupakan teguran terakhir. “Apabila dalam waktu tiga hari teguran ketiga tidak juga digubris, PKL akan dilanjutkan dengan sidang pengadilan sesuai Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Wabup Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem terus berlanjut, Jumat (8/8) sore, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs putra dan putri se-Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.