Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Stok Blanko KTP-El Tidak Lagi “Kacrat-kecrit”

Bali Tribune /MOHON - Masyarakat sedang mohon cetak KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Kedatangan stok blanko KTP Elektronik yang terbatas alias kecrat-kecrit dalam beberap bulan terakhir, kini dipasti mencukupi. Kondisi ini ini diharapkan menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya menunggu lama dan kerap  memicu dugaan adanya pelayanan jalur belakang oleh oknum tertentu.
 
Dari pantauan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Selasa (21/1), masyarakat yang sudah lama menunggu datangnya blanko ktp-el akhirnya beramai-ramai datang untuk mengurus KTP mereka. Dimana sebelumnya hanya diberikan suket sebagai surat keterangan pengganti KTP.
 
Salah seorang warga asal Banjar Petulu Gunung, Petulu, Ubud, Ni Nyoman Suseni, mengatakan dirinya telah melakukan perekaman ulang sejak bulan Desember 2019 lalu. Ketika mendengar kabar blanko ktp-el telah tersedia, dirinya segera datang ke kantor Disdukcapil Gianyar untuk segera pengambilan KTP anaknya. “Sebelumnya, karena disebutkan stok blanko KTP Elektronik masih kosong, saya dikasih suket sebagai pengganti sementara KTP yang belum jadi. Sekarang sudah dapat KTP, blangko sudah datang,” sebutnya.
 
Hal sama juga diakui I Wayan Gede asal Peliatan. Dirinya mengaku sempat sedikit kesal, karena mendapati  ada warga yang duluan mendapatkan KTP lantaran melalai jalur belakang yang dibantu oleh oknum pegawai. Kini, dengan stok blangko yang sudah mencukupi, diharapkan tidak ada lagi ada godaan  jalur-jalur aneh-aneh seperti itu. “Begitu saya terima info stok blanko sudah ada, saya meninggalkan pekerjaan saya dan langsung kesini,” ujarnya.
 
Sekdis Disdukcapil Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana, mengatakan bahwa saat ini stok blanko KTP-El di Giannyar sudah tersedia. “Untuk stoknya saat ini sudah tersedia, masyarakat yang hanya mendapatkan suket sebelumnya bisa datang ke Disdukcapil Gianyar untuk pencetakan KTP,” ujarnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.