Stok Masker Terbatas, Satu Boks Rp 150 Ribu | Bali Tribune
Diposting : 8 March 2020 23:20
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar dengan Dinas Perdagangan Kota Denpasar melakukan pengecekan ketersediaan masker di wilayah Denpasar, Sabtu (7/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi adanya penimbunan masker yang terkait dengan merebaknya Virus Corona, Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Denpasar melakukan sidak ke sejumlah apotek dan distributor, Sabtu (7/3) lalu. Sidak ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dari kepolisian agar tak terjadi penimbunan masker.
 
Tiga tempat yag didatangi, yaitu Kimia Farma di Jalan Gunung Sangyang Denpasar Barat, distributor PT Rusdi Medica di Jalan Pulau Buton Denpasar Selatan dan di PT Bali Cakra Kusuma di Jalan Tukad Banyusari Denpasar Selatan. Dari tiga tempat tersebut tidak ditemukan adanya dugaan penimbunan masker. 
 
"Pengecekan ketersediaan masker ini sebagai upaya untuk mencegah penimbunan masker yang memanfaatkan kepanikan masyarakat terhadap bahaya virus Corona," ungkap Reza Pranata atas seizin Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH. 
 
Dijelaskan Reza Pranata, untuk saat ini di sejumlah distributor penyedia masker memang stok terbatas. Ada peningksatan harga  namun setelah dilakukan pengecekan belum ada dugaan ditemukan penimbunan masker oleh pedagang. Temuan di lapangan suplayer menjual satu boks masker seharga Rp150 ribu. Harga tersebut dipengaruhi oleh harga dari distributor yang sudah merangkak naik. "Dari pengakuan sejumlah Pedagang, mereka mendapatkan stok masker dari distributor Surabaya dengan harga mahal pastinya mereka jual dengan harga mahal. Kami melihat harga itu masih wajar. Saat ini, memang stok masker terbatas," jelasnya.
 
Sejak munculnya kasus virus Corona, harga masker naik tajam lebih dari lima kali lipat dari sebelumnya. Pada saat sebelum ada virus Corona, harga masker kwalitas biasa satu boks Rp25 ribu. 
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha untuk tidak melakukan penimbunan masker dan tidak boleh menjual dengan harga yang tak wajar. Jika ditemukan maka kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.