Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

STT Buana Putra Ambengan Peguyangan Kangin Hadirkan Ogoh-Ogoh ‘Samara Wisaya Rahwana’

ogoh-ogoh
Bali Tribune / "Semara Wisaya Rahwana" menjadi tema Ogoh-ogoh yang diangkat Sekeha Teruna Teruni Buana Putra, Banjar Ambengan Peguyangan Kangin, Denpasar memeriahkan serangkaian Nyepi Caka 1947 dan Kesanga Fest 2025

balitribune.co.id | Denpasar - "Semara  Wisaya Rahwana" menjadi tema Ogoh-ogoh yang  diangkat Sekeha Teruna Teruni  (STT) Buana Putra, Banjar Ambengan Peguyangan Kangin, Denpasar dalam rangka memeriahkan serangkaian Nyepi Caka 1947 dan Kesanga Fest 2025. Kadus Peguyangan Kangin, I Made  Widiana mengatakan, "Samara Wisaya Rahwana" yang  menjadi tema Ogoh-Ogoh ini  diambil berdasarkan ceritra Aranyaka Kanda dalam Epos Ramayana.

Widiana menuturkan, kisah Rahwana yang menculik Dewi Sita berujung pada perang besar antara Rama dan Rahwana yang menyebabkan hancurnya Alengka. Berpijak dari epos Ramayana inilah, maka lahirlah sebuah gagasan yang kemudian ditransformasikan menjadi karya Ogoh-ogoh dengan judul ‘Samara Wisaya Rahwana". ’Samara berarti perang, Wisaya berarti menikmati, atau hawa nafsu, sementara  Rahwana merupakan suatu tokoh dalam cerita Ramayana.

“Samara Wisaya Rahwana dalam konteks karya ogoh-ogoh ini diartikan perang melawan hawa nafsu yang dilaksanakan oleh Rahwana. Ogoh-ogoh Rahwana dengan raksasa Pusphaka Wilmana menculik Dewi Sita sebagai interpretasi abstraksi pemikiran yang belum terbendung menjadi realita bermakna, yang dimaksudkan untuk memberikan pesan bahwa sesuatu yang dikerjakan harus dipertimbangkan dahulu dan manusia hendaknya harus mengendalikan hawa nafsu untuk mewujudkan kehidupan yang santhi dan jagadhita,” tutup Widiana.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.