Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami Istri dari Yogya Jual Narkoba di Bali

Bali Tribune/Ekspos kasus pasangan suami istri pengedar narkoba oleh Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri asal Yogyakarta bernama Setyawan (22) dan Septiyana (25) ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan (Densel), Senin  (9/4) pukul 20.00 Wita. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 732,10 gram sabu yang diakuinya dibawa dari Jawa.

"Tersangka menyimpan barang bukti berupa sabu di saku celana dan di kamar kosnya di Jalan Taman Sari Banjar Pengipian Kuta Utara. Barang bukti didapat dari Aristanto yang ada di dalam Lapas. Tapi masih kita kembangkan, apakah napi itu berada di Lapas di Bali atau di luar Bali," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan siang kemarin.

Pasutri ini baru sebulan menjajaki pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dalam sehari saja bisa menempel 4 sampai 5 paket dengan upah Rp50 ribu per paketnya. Pengakuannya sampai saat ditangkap telah menempel sebanyak 55 kali. Dengan berat  tempelan bervariasi antara 0,5-0,8 gram. Bahkan, mereka pernah menempel hingga 5 gram sesuai dengan perintah Aristanto.

"Saat penggeledahan badan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu di kantong celana sebelah kiri yang siap untuk ditempel," terangnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan 29 paket siap untuk ditempel yang disimpan di dalam brankas warna merah. Sabu tersebut diambilnya dengan cara tempelan. Barang bukti yang disita adalah sisa pengambilan yang kedua. Sementara pengambilan yang pertama sebanyak 200 gram telah habis diedarkan

"Alasannya, karena faktor ekonomi. Tersangka mencari keuntungan untuk menafkahi kebutuhan keluarganya," jelasnya.

Ruddi menegaskan, setelah kawanan tersangka narkotika di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar dilayar, kini para pemain bisnis haram ini datang dari luar Bali masuk ke Denpasar. "Pelaku luar datang dengan barang bukti banyak. Saya akan ambil tindakan tegas. Saya akan tembak mati. Matikan. Matikan terus," ujarnya dengan nada lantang.

Keduanya disangkakan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. 

wartawan
Ray
Category

Riding Bareng Honda Scoopy Velocreativity: Penuh Gaya, Warna, dan Keseruan

balitribune.co.id | Gianyar – Komunitas Honda Scoopy Bali kembali menunjukkan semangat dan kreativitasnya dalam acara bertajuk “Honda Scoopy Velocreativity” yang digelar di Astra Motor Gianyar. Acara ini menghadirkan kombinasi seru antara fashionable city touring, padel game time, dan unique Scoopy gathering yang dikemas dengan konsep penuh vibes, style, dan kejutan menyenangkan pada Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Putra dan Putri Kota Denpasar Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi gemilang kembali ditorehkan anak muda Kota Denpasar. Dua orang putra-putri yang merupakan siswa dari dua SMA di Kota Denpasar, berhasil terpilih mewakili Provinsi Bali menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional Tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Pemerintah Bersihkan Danau Batur dari Bangkai Ikan

balitribune.co.id | Bangli - Semburan belerang yang terjadi di kawasan Danau Batur menyebabkan kematian ikan di perairan umum maupun di keramba jaring apung milik masyarakat pembudidaya ikan. Guna menghindari terjadinya pencemaran di Danau Batur, kalangan DPRD Bangli mendesak pemerintah melakukan langkah antisipasi guna menghindari terjadi polusi air danau Batur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Ni Lukat Lakut" Ekspresi Kritis Atas Kondisi Alam Bali

balitribune.co.id | Negara - Tidak sedikit kegelisahan dan kritik terhadap kondisi dan persoalan yang terjadi di pulau dewata disuarakan melalui pertunjukan seni. Teranyar kritik tajam terhadap degradasi lingkungan dan hilangnya keseimbangan alam di Bali kembali disampaikan oleh Duta Seni Kabupaten Jembrana pada Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.