Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suardana Bersih-bersih Gerbong

Bali Tribune/ I Wayan Suardika dan I Made Suardana
balitribune.co.id | Negara - Pasca lengsernya I Wayan Suardika sebagai Ketua DPD Golkar Jembrana, Plt Ketua DPD Golkar Bali Gede Sumberjaya Linggih langsung menunjuk Made Suardana sebagai Plt Ketua Partai Golkar di Bumi Makepung, Jembrana. Pergantian pucuk pimpinan DPD Golkar Jembrana ini akan berimbas pada posisi I Wayan Suardika yang pasca Pileg April lalu digadang-gadang akan duduk sebagai salah satu pimpinan DPRD Jembrana.
 
Pasca manuver politik Plt Ketua DPD Golkar Bali Gede Sumberjaya Linggih yang menggeser Ketua DPD Golkar Jembrana I Wayan Suardikan, juga dipastikan akan berimbas terhadap pengisian kursi pimpinan DPRD Jembrana. Sesuai hasil pemilu legislatif 2019 lalu, suara Partai Golkar di Jembrana memang cukup signifikan. Bahkan dipastikan kader partai berlambang pohon beringin ini akan menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jembrana. 
 
Sebelum ‘terdepak’ sebagai Ketua DPD Golkar Jembrana, sesuai AD-ART partai kursi Wakil Ketua DPRD Jembrana itu sempat dipastikan bakal diduduki I Wayan Suardika. Namun kini peluang itu meleset setelah posisinya digantikan Suardana.
Made Suardana sebagai Plt Ketua Partai Golkar Jembrana yang juga Korwil Partai Golkar Jembrana ini mengaku siap mengemban tugas sesuai amanat yang diberikan Plt Ketua DPD Golkar Bali serta berjanji akan bekerja maksimal untuk kemajuan Golkar di Jembrana. Sebagai ketua yang baru dia berjanji akan ‘bersih-bersih’ gerbong pengurus, mulai dari kabupaten sampai ke desa-desa.
 
Menurutnya, selama ini komunikasi antara pengurus kabupaten dan pengurus provinsi pasca ditinggal Sudikerta sempat tersendat. Dampaknya, program partai tidak berjalan optimal sehingga harus diselaraskan kembali.
 
"Program partai tidak akan berjalan efektif jika komunikasi pengurus ada yang tersendat. Karena itulah keputusan diambil untuk menyelaraskan komunikasi antara pimpinan kabupaten dan provinsi," ujarnya. 
 
Selain menyatakan akan selalu berada sejalan dengan provinsi dan melaksanakan tugas partai dengan maksimal agar Partai Golkar kembali bisa meraih simpati masyarakat, politisi asal Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Pekutatan ini  juga akan mengevaluasi pengurus dan pimpinan Partai Golkar mulai dari kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat desa di Jembrana. Bagi yang melakukan kesalahan atau tidak sejalan dengan pimpinan kabupaten, bakal diganti dengan calon yang lebih kompeten dan loyal.
 
"Intinya Partai Golkar saat ini melakukan revisi atau perubahan dengan memasang pimpinan kabupaten dan kecamatan yang sejalan atau segaris dengan pimpinan Partai Golkar Provinsi Bali maupun pusat," jelasnya. 
 
Ia juga memastikan Suardikan tidak akan bisa menduduki kursi pimpinan dewan. "Jika berpijak dengan AD/ART Partai, beliau (Suardika) tidak bisa menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jembrana karena beliau sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Jembrana," terangnya. 
 
Ditegaskannya, yang berhak menduduki jabatan Ketua maupun Wakil Ketua di DPRD Kabupaten adalah pengurus partai di kabupaten.
 
Sementara itu I Wayan Suardika menilai, keputusan Demer itu merupakan keputusan politik dan ia harus menerima konsekuensinya.  "Bisa dikatakan orang-orang Sudikerta dibabat dan diganti orang-orang dia. Ini harus kita terima karena ini keputusan politik," ujarnya.
 
Dia pun mengaku legowo dan akan fokus di dewan serta tetap berbuat untuk membesarkan partai. Ia memastikan tidak akan melakukan manuver politik terkait keputusan DPD I tersebut. "Tapi saya belum menerima pemberitahuan resmi atau suat keputusan terkait pencopotan saya sebagai Ketua DPD Golkar Jembrana. Saya tahunya baru dari media," tandas politisi asal Yehembang ini.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.