Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suardana Prediksi Regulasi Tak Berubah

Bali Tribune/ Ketut Suardana
balitribune.co.id | Denpasar - Kendati gelaran Pra-PON sepakbola masih lama, yakni Januari tahun depan dan regulasi secara pasti sampai sekarang belum turun dari PSSI Pusat, namun Asprov PSSI Bali memprediksi regulasi tersebut tak akan berubah.
 
“Memang helatan Pra-PON sepakbola masih panjang karena Pra-PON diputar masih Januari mendatang. Tapi prediksi dan spekulasi kami untuk regulasi tak ada perubahan dan tetap seperti saat Pra-PON sebelum di PON Jawa Barat 2016 silam,” ungkap Ketua Asprov PSSI Bali, Ketut Suardana, Kamis (23/5).
 
Regulasi yang dimaksudkannya yang tetap terutama batas usia pemain yakni maksimal 23 tahun, Pra-PON per wilayah, seperti sebelumnya, Bali bergabung satu wilayah dengan NTT dan NTB, serta diperbolehkannya pemain muda ambil bagian di Pra-PON meski statusnya sebagai pemain profesional atau pemain yang berlaga di Liga 1.
 
“Kalaupun ada perubahan mungkin perubahan itu sangat kecil, namun tidak mempengaruhi atau merubah regulasi itu sendiri. Karena sejak Pra-PON sebelum-sebelumnya, aturannya atau regulasinya ya itu-itu saja,” jelas Suardana.
 
Lantas kapan Bali membentuk tim Pra-PON? Diutarakannya jika kemungkinan besar setelah Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, September mendatang. Pasalnya setelah event itu digelar, masih banyak waktu untuk membentuk tim definitif Pra-PON.
 
“Dari Porprov Bali itulah nantinya bisa dilihat pemain muda mana yang layak dipanggil dan diseleksi untuk masuk tim sepakbola Pra-PON Bali. Ini lebih bagus, karena sekarang ini para pemain itu pastinya masih berlatih dengan tim sepakbola porprov kabupaten dan kota masing-masing di Bali,” sebut Suardana.
 
Dirinya optimis jika pemain muda Bali banyak yang berkualitas yang nantinya bisa direkrut untuk tim Pra-PON Bali. “Selain pemain Porprov Bali, kita juga punya pemain muda yang tergabung di klub Liga 2 maupun Liga 1 Indonesia,” demikian Ketut Suardana.uni
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.