Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

tol
Bali Tribune / Perbekel Desa Antosari, I Nyoman Agus Suariawan (kiri), dan Ketua Forum Perbekel Desa Terdampak sekaligus Perbekel Lalanglinggah, I Nyoman Arnawa (kanan), saat memimpin aksi menagih kejelasan pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi pada April 2024 lalu

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Ketua Forum Perbekel Desa Terdampak, I Nyoman Arnawa, mengungkapkan bahwa warga saat ini berada dalam fase putus asa karena tidak melihat adanya perkembangan berarti pada proyek tersebut. Ia menilai progres pembangunan jalan tol yang telah berjalan sejak 2021 itu masih jalan di tempat. “Segitu-segitu saja. Normatif saja,” ujar Arnawa pada Kamis (26/2/2026).

Arnawa menyebut warga hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah mereka yang selama ini terkunci oleh aturan teknis pengadaan tanah. Menurut Arnawa, masyarakat merasa sangat terbebani karena aset mereka tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal selama bertahun-tahun akibat status blokir penlok. 

“Setelah sekian lama diblokir karena masuk penlok,” kata Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, ini.

Yang paling utama, sambung Arnawa, ada pengumuman dari instasi resmi terkait status lahan warga yang masuk ke dalam penlok rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi. 

“Itu yang paling utama. Ada pengumuman dari instansi resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Perbekel Desa Antosari, I Nyoman Agus Suariawan, menekankan bahwa kejelasan informasi sangat krusial bagi warga untuk menentukan langkah terhadap aset yang dimiliki secara sah. Hal ini berlaku untuk pemilik lahan basah, lahan kering, hingga warga yang rumahnya masuk dalam jalur tol.

Agus menjelaskan bahwa tanpa status yang pasti, masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan renovasi bangunan hingga mengurus administrasi perbankan. “Biar jelas. Entah kami mau perjualbelikan atau dipakai sebagai agunan atau rumah kami bisa direnovasi,” tegasnya merinci kebutuhan mendesak para warga.

Di sisi lain, meskipun sempat muncul wacana untuk menempuh jalur hukum melalui somasi, Forum Perbekel memilih untuk tetap menunggu informasi resmi dari instansi terkait. Sikap menahan diri ini disertai dengan harapan agar pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa pemblokiran lahan benar-benar telah dicabut.

Mengutip beberapa pemberitaan sejumlah media, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, masa berlaku pemblokiran lahan untuk Tol Gilimanuk-Mengwi dipastikan berakhir pada Rabu (25/2/2026).

Sesuai peraturan perundang-undangan, penlok tersebut tidak memiliki celah hukum untuk diperpanjang kembali karena sudah pernah dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika ke depannya rencana pembangunan tol ini dilanjutkan, maka pemerintah diwajibkan untuk memulai seluruh proses administrasi dan penetapan lokasi dari titik nol kembali.

Bahkan, BPN Jembrana memastikan bahwa proses administrasi maupun transaksi jual beli tanah di area terdampak sudah mulai bisa dilayani kembali oleh petugas.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.