Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudah Vaksin Lengkap, Penumpang Kapal Tak Perlu Rapid Test Antigen

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Suasana pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 terkait aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di mana dalam aturan tersebut disebutkan bagi PPDN yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19 lengkap hingga Vaksin Booster, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau Swab PCR ketika akan melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut dan udara.

Terkait dengan keluarnya SE Satgas Covid-19 ini, petugas gabungan di Pelabuhan Padang Bai, sudah mengikuti SE dimaksud dengan tidak lagi memberlakukan aturan hasil negatif rapid test Antigen maupun Swab PCR terhadap calon penumpang dari maupun menuju Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. “Benar karena SE nya keluarnya Tanggal 8 Maret, jadi kami mengikuti SE tersebut. Karena di Gilimanuk maupun  Lembar juga sudah melaksanakan SE tersebut,” tegas Koordinator Wilayah Kerja, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padang Bai, I Putu Suardiana, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (8/3) sore.

Artinya mulai tanggal 8 Maret, warga yang sudah memiliki sertifikat vaksin lengkap yakni dosis kedua dan Vaksin Booster, tidak perlu lagi melakukan Rapid Test Antigen maupun Swab PCR ketika akan menyebrang melalui pintu Pelabuhan Padang Bai, cukup hanya menunjukan sertifikat vaksin lengkap dan aplikasi peduli lindungi. “Itu untuk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap loh ya. Untuk yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen, sebagai syarat perjalanan,” lugasnya.

Pun demikian dengan penyeberangan kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Padang Bai. Mulai tanggal 8 Maret, tidak lagi menggunakan hasil negatif Rapit Test Antigen sebagai syarat perjalanan bagi yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap.

wartawan
AGS
Category

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.