Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sumber Air BBT Belum Normal, Truk Tanki Air Jadi Rebutan

Bali Tribune/BEREBUT AIR - Pelayanan belum normal truk 4 tanki air bersih disiapkan ke daerah terdampak.

balitribune.co.id | Gianyar - Sepekan sudah pelayanan air Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar tersendat. Pelayanan air yang bersumber bangunan penangkap air (intake) milik PT Bali Bangun Tirta (BBT) di Sungai Tampus, Kecamatan Payangan rusak diterjang air bah. Menunggu proses perbaikan, 4 mobil tanki air disiapkan ke daerah terdampak bagi pelayanan air bersih.
 
Dari informasi yang diterima Bali  Tribune, Selasa (25/10/2022), lamanya proses perbaikan atas kerusakan bangunan penangkap air (intake) di Sungai Tampus,  karena beberpa faktor di antarannya hujan yang masih terus mengguyur. Hujan mengakibatkan air deras dan membahayakan petugas. Tirta Sanjiwani tak mau mengorbankan keselamatan pekerja. 
 
Karena itu saat ini Tirta Sanjiwani menyiapkan empat unit mobil tanki air untuk diberikan secara gratis pada masyarakat terdampak, meskipun kondisi yang cukup rawan bagi keselamatan petugas. Kabar baiknya,  sumber air BBT mulai hari selasa ini telah mulai memberikan layanan air. Dalam kondisi normal, BBT biasanya menyuplai sebesar 155 liter per detik, kini hanya menyuplai paling besar 90 liter per detik, sehingga pelayanan air ke antar zona terdampak dibagi atau diatur jamnya.
 
Dirut Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar Made Sastra Kencana membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, lamanya normalisasi pelayanan ini karena berbagai hal. Di antaranya, akibat pintu air kisdam hanyut terbawa banjir. Pintu air tersebut sangat vital, karena berfungsi menahan air untuk meninggikan permukaan sungai dan menutup air sungai agar masuk ke intake.
 
Persoalan lainnya adalah kondisi cuaca, dikarenakan kawasa  Sungai Tampus hampir setiap hari diguyur hujan, mengakibatkan air sungai sangat tinggi dan arusnya deras. Karena itu, pekerjapun kesulitan. Pihaknya tak ingin memaksanakan pekerja, karena ditakutkan pekerja hanyut terbawa arus sungai. "Petugas kesulitan turun ke sungai karena risiko pekerja hanyut. Kami tak mau mengorbankan keselamatan pekerja," ujar Sastra.
 
Sastra mengatakan, jika saja dalam satu pekan ke depan tidak turun hujan, maka ia memastikan dalam sepekan ini pelayanan akan normal. "Estimasi kita satu minggu normal pelayanan kita, itu kalau tidak hujan. Kalau pun hujan, supaya tidak menyebabkan air sungai berlumpur," ujarnya.
 
Adapun zona yang paling terdampak adalah Banjar Petulu Gunung, Desa Petulu, Ubud. Hal itu dikarenakan di kawasan tersebut tak terdapat penyuplai air alternatif seperti di kawasan lain. Karena itu, sejak 17 Oktober sore sampai 23 Oktober kemarin, pelanggan di Banjar Petulu Gunung terus dibawakan air tanki. Sastra meminta pada masyarakat agar menginformasikan jika di banjarnya tak mendapatkan air sama sekali, supaya pihaknya bisa menyiapkan truk tanki.
wartawan
ATA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.