Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surat Peringatan Pengelola Pasar Kidul Bangli Diabaikan Pedagang

Bali Tribune/ BERJUALAN - Pedagang bermobil yang masih berjualan di selasar sebelah selatan di Pasar Kidul Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar Kidul Bangli ibarat macam kertas, pasalnya beberapa pedagang masih tetap membandel menjajakan dagangnya melewati  batas toko yang merupakan akses umum. Demikian pula halnya dengan pedagang bermobil yang masih tetap berjualan dibawah selasar sebelah selatan pasar.
 
Kepala Pasar Kidul Bangli I Nengah Sabda Negara saat dikonfirmasi terkait penataan pedagang mengatakan menindaklanjuti pertemuan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pengeloa pasar, maka pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang toko yang menjajakan barang dagangannya yang melewati batas toko atau memanfaatkan fasilitas umum. “Untuk penataan kami sudah melayangkan surat peringatan  kepada pedagang toko yang menaruh atau mengeluarkan barang dagangan sampai melewati batas toko atau menaruh barang dagangan di depan toko yang merupakan akses untuk umum,” tegas Jro Sabda, Selasa (4/2).
 
Demikian pula untuk pedagang bermobil yang berjualan dibawah selasar. Kata Jro Sabda pihak Dinas telah melayangkan surat kepada kami. Dalam surat tersebut Dinas  melarangan pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul, karena akan berdampak pada persaingan yang tidak sehat dengan pedagang yang didalam baik itu di lantai I dan lantai II. “Untuk surat himbauan  dari Dinas sudah kami tindak lanjuti  dengan memberikan surat peringatan,” sebut pria asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli ini.
 
Disinggung masih banyaknya pedagang bermobil berjulan di areal Pasar Kidul,  kata Jro Sabda dari pendataan sebanyak 12 pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Sejatinya pedagang tersebut telah memiliki tempat di lantai II. “Jika sampai surat peringatan ke III mereka tetap membandel, maka kami akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Jro Sabda. 
wartawan
Agung Samudra
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.