Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surat Winasa Tersebarluas di Medsos, Rutan Nyatakan Isinya Tidak Benar

Bali Tribune / surat I Gede Winasa yang tersebar luas di media bersamaan saat sang anak, Patriana Krisna mendafatar sebagai bakal calon wakil bupati Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraBersamaan saat anaknya yang kini mendaftar sebagai bakal calon wakil Bupati Jembrana Patriana Krisna (IPAT) berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Jembrana I Nengah Tamba, tersebar luas di media sosial surat pribadi mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa yang kini mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus korupsi.

Di hari yang sama saat pendaftaran Patriana Krisna Minggu (8/9) lalu, beredar luas surat pripadi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang kini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Negara. Surat bertulis tangan yang viral tersebut berisi curhatan mantan bupati yang menjabat dua periode tersebut. “Hak politik saya dan hak asasi saya sangat dikebiri di Rutan Negara. Saya tidak bisa menghubungi keluarga, anak dan istri, tanpa alasan yang jelas. Setiap gerak diawasi karena ayah Patriana Krisna. Saya tidak bisa dikunjungi siapa saja, benar-benar merasa dizolimi. Tapi saya tetap tegar dan sehat. Sampaikan ke media sekarang” isi surat itu.

Menyikapi adanya surat dari Winasa yang viral tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bangbang Hendra Setyawan dikonfirmasi Senin (7/9) mengaku pihaknya mengaku baru mengetahui informasi yang berkembang di media social tersebut Senin pagi. Ia diberitahu oleh bagian pengamanan dan sejumlah temannya. Mengenai isi dari surat tersebut, pihaknya menyatakan untuk kunjungan memang sudah ada aturan yang telah ditentapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk pemangkasan kunjungan atau lockdown kunjungan. Bahkan, hingga saat ini masih dan diperpanjang hingga bulan Desember.

“Sehingga hingga saat ini Ruan Negara tetap melaksanakan petunjuk dari pusat tersebut. Ini semua berlaku untuk warga binaan. Namun kami hanya menerima barang titipan, misalnya makanan dari keluarganya yang menjadi warga binaan” ujarnya. Bahkan terkait dengan hak politik yang dikatakan dalam surat tersebut dikebiri, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan hak-hak warga binaan salah satunya hak dalam politik yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 1999 tentang  syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggungjawab perawatan.

Disebutkan dalam paragrap 8 pasal 41 dialenia 1 tahanan tetap memiliki hak-hak politik sesuai dengan penjelasannya yang dimaksud dengan hak politik hak dalam memilih. “Namun hak politik yang dimaksud Winasa itu dalam surat hak politik seperti apa, kami belum tau karena kami belum meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” jelasnya. Pihaknya menegaskan berkomunikasi dari pihak keluarga atau teman warga binaan masih dibatasi dan tidak hanya terhadap I Gede Winasa saja namun berlaku tehadap semua warga binaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia pun menyatakan surat yang ditulis oleh Winasa itu tidak benar.

“Sebenarnya posisi kami serba salah. Yang bersangkutan (Winasa) bagian dari warga binaan yang bisa menggunakan fasilitas umum. Namun saat ini semua dibatasi dimasa-masa seperti pandemic Covid-19 saat  ini membuat pihak keluarganya menanyakan hal ini, sehingga kita terlihat diskriminasi. Padahal kita disini tetap mengedepankankan hak-hak warga binaan,” tegasnya. Dijelaskannya komunikasi bisa dilakukan pihak keluarga apabila nantinya benar-benar ada hal yang dikomunikasikan diluar kepentingan politik. Komunikasi dengan  pihak keluarga bisa dilakukan jika pihak keluarga mau membuat surat pernyataan.

Selain itu juga harus disaksikan oleh kedua belah pihak dan saksi independent agar nantinya tidak pihak rutan yang yang disalahkan. Terlebih pihaknya tidak berani menjamin jika nantinya komunikasi itu bukan komunikasi politik. “Ini sangat sensitive. Hal ini kita lakukan, lantaran tidak berani menjamin jika yang bersangkutan mau memanfaatkan komunikasi apakah itu sekedar komunikasi atau komunikasi politik. Mengingat anaknya sebagai calon,” tandasnya. Foto surat bertandatangan dan berisi nama I Gede Winasa tersebut masih tersebar luas dan dibagikan di berbagai flatform media sosial dan memunculkan reaksi yang beragam dari warganet. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.