Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suwandi Ingatkan Atlet Jangan Berpuas Diri

ATLETIK
Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi meminta kepada para atlet dari cabang olahraga (cabor) yang sukses meraih medali emas di kejuaraan nasional (kejurnas) yang diikutinya, dan kini berada di posisi atas, agar tidak cepat berpuas diri.

“Saya minta untuk cabor yang telah berprestasi dan sukses meraih emas di kejurnas yang telah diikutinya, agar tetap terus melakukan evaluasi dan koreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan yang masih muncul saat berlaga lalu,” ujar Suwandi, Selasa (21/11).

Artinya, lanjutnya, apa yang menjadi kekurangan itu harus menjadi prioritas utama untuk pembenahan yang harus dilakukan para pelatih. Baik pembenahan dalam sisi teknis maupun fisik. Hal ini penting lantaran bagian dari persiapan diri sejak dini dalam menatap PON XX/2020 di Papua mendatang.

“Tak hanya itu, atlet dan pelatih juga harus jeli melihat lawan yang dikalahkan atau yang memenangi duel. Harus dilihat apa kelebihan dan kekurangan mereka. Termasuk harus tahu apakah yang dikalahkan atau mengalahkan itu, merupakan atlet andalan, kualitas (kw) I atau kw II,” tambah Suwandi.

Mantan Ketua Umum KONI Badung itu juga memaparkan, hal itu penting, karena umumnya daerah di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, umumnya di event seperti kejurnas atlet andalannya tidak diturunkan alias disimpan.

“Nah ini yang harus dicermati. Apalagi jika sekarang cabor Bali itu di atas, maka tantangan besar datang dari rival Bali untuk bisa mengalahkan setahun kemudian. Makanya cabor kita harus terus meningkatkan kualitas semuanya,” terang Suwandi.

Disebutkannya, cabor yang kini prestasinya di atas karena meraih emas di kejurnas di antaranya, cricket, catur, judo, gateball, panahan, dan dansa. Hanya tinju yang belum menyumbangkan emas. Sedangkan untuk cabor yang masih dan akan berlaga yakni atletik, biliar dan selam.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.