Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki Ignis Sport Edition Tampil Istimewa dan Eksklusif

Spoiler
Tampilan Suzuki Ignis Sport Edition

BALI TRIBUNE - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) secara serentak memperkenalkan varian baru yakni, Suzuki Ignis Sport Edition (SE). Peluncuran berlangsung serentak di lima kota, Sabtu (27/1) akhir pekan kemarin. Dan, satu kota diantaranya adalah Kota Denpasar.

Yamamoto Assi Div Head  4WD PT SIS yang hadir dalam launcing wilayah Bali mengungkapkan,  Ignis SE hadir dengan 6 (enam) ubahan eksklusif yang menjadikan tampilan lebih sporty, stylish sekaligus semakin memperkuat image Suzuki Ignis sebagai kendaraan masyarakat urban.
“Pembaruan pada Ignis SE  tidak hanya dilakukan untuk memberikan tampilan lebih segar, tetapi juga mengakomodir kebutuhan masyarakat urban akan kendaraan yang aman dan nyaman dengan berbagai fitur istimewa untuk mendukung kegiatan sehari-hari,” ujar kata dia
Yamamoto menjelaskan, Suzuki menambahkan enam fitur khusus untuk memaksimalkan tampilan dan pengalaman berkendara yang berbeda.Walau secara dimensi masih sama, namun untuk bagian eksterior ada perubahan signifikan seperti tambahan Front Under Spoiler yang memperkuat tampilan sporty Ignis Sport Edition.
Tidak hanya bagian depan, sisi samping kanan,kiri serta belakang juga dilengkapi dengan Side Under Spoiler, Rear Under Spoiler, dan Rear Upper Spoiler.
“Penambahan spoiler disisi samping dan belakang semakin membuat tampilan Ignis Sport Edition lebih menarik.
Kepala wiayah PT Sejahtera Indobali Trada (SIT) Fie An didampingi Sales Manager Hadis Furqon mengunkapkan sejak diperkenalkan April 2017 penjualan Ignis di Bali cukup tinggi.
“ Rata-rata penjualan 100 unit perbulan. Untuk versi baru ini kami tegetkan 150 unit. Kami optimis target ini akan tercapai,” ungkapnya.
Ignis SE hadir dengan empat warna pilihan yaitu Uptown Red Pearl, White Arctic Pearl, Tinsel Blue Pearl, dan Midnight Black Pearl. henarga On The Road (OTR)  Bali Rp 162.500.000 untuk tipe MT dan tipe AT Rp 172.500.000. 

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.