Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

suzuki
Bali Tribune / Dealer Suzuki berikan layanan gratis service standar

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Program ini telah efektif berjalan sejak 15 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Januari 2026, memastikan pelanggan mendapatkan penanganan secara tepat sekaligus terjamin di bengkel resmi.

Hariadi, Asst. to Aftersales Department Head of Service PT SIS menyatakan, service campaign ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’ bertujuan utama memberikan kemudahan serta keringanan bagi pelanggan yang kendaraannya terdampak. “Kami memastikan layanan secara optimal untuk memulihkan kendaraan pelanggan dengan 1 tingkat tepat dan terjamin kualitasnya, sehingga mobilitas dapat kembali pulih,” kata Ariadi.

Suzuki merancang penanganan khusus ini dengan struktur layanan dan diskon yang bervariasi, disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Layanan Khusus untuk Pelanggan Mobil Suzuki Pelayanan bagi kendaraan roda empat terdampak banjir meliputi diskon perawatan dan perbaikan, subsidi biaya derek (towing), hingga diskon pada pembelian suku cadang.

Suzuki juga menyediakan subsidi biaya derek sebesar Rp 1.000.000 bagi 50 pelanggan mobil pertama yang menggunakan fasilitas ini. Subsidi berlaku untuk periode 15 hingga 23 Desember 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Suzuki juga memberikan layanan servis standar secara gratis mencakup pemeriksaan menyeluruh dan perawatan berkala. Apabila diperlukan perbaikan di luar layanan tersebut, biaya jasa akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan.

“Kami berharap upaya nyata yang kami berikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelanggan. Kami optimis semua pihak dapat melalui peristiwa ini dengan semangat positif demi kelanjutan aktivitas sehari-hari,” tutup Hariadi.

wartawan
HEN
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.