Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki Peduli NTT, Chek-up dan Gratis Ganti Oli Mobil

Bali Tribune/Mekanik Suzuki melakukan perawatan kendaraan konsumen.


balitribune.co.id | PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan bantuan kepada konsumen yang jadi korban bencana melalui program Suzuki Peduli Bencana NTT yang dilaksanakan 20-30 April 2021. Selain pemeriksaan gratis untuk pemilik mobil Suzuki, melalui program ini diberikan pula gratis oli ECSTAR, serta diskon suku cadang.
 
"Kami turut prihatin. Untuk itu, kami berupaya meringankan beban konsumen melalui program Suzuki Peduli Bencana NTT. Kami menggratiskan biaya general check-up untuk mobil yang terkena banjir, menggratiskan oli ECSTAR, dan memberikan potongan harga suku cadang," terang Hariadi, Asst to Service Dept.Head PT SIS.
 
Seperti disampaikan Hariadi, program ini menawarkan gratis general check-up untuk mobil yang terkena banjir, gratis oli mesin ECSTAR (5W-30 SL), serta diskon suku cadang resmi Suzuki hingga 15 persen. Program ini berlaku untuk semua tipe kendaraan, baik yang masih dalam masa garansi maupun di luar masa garansi.
 
Namun, demikian program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang sudah diasuransikan. Untuk mengikuti program ini, konsumen yang juga selaku pemilik mobil Suzuki hanya perlu menghubungi atau mendatangi bengkel resmi Suzuki Surya Batara Mahkota yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
"Program ini kami adakan untuk memastikan bahwa setiap pemilik mobil Suzuki dapat segera mendapatkan penanganan yang baik. Ini adalah komitmen kami untuk terus membantu sesama yang membutuhkan. Semoga program ini dapat membantu konsumen Suzuki yang terdampak bencana di NTT," tutup Hariadi.
 
Selain itu, ditambahkan oleh Hariadi, bagi konsumen yang membutuhkan informasi rinci mengenai program Suzuki Peduli Banjir maupun Suzuki Emergency Road Assistance (SERA) dapat menghubungi Halo Suzuki di nomor 0800-1100-800 tanpa dikenai biaya alias bebas pulsa sewaktu-waktu (24 jam).
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.