Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SWI-Kadis Koperasi dan UKM, Koperasi Indonesia Disinyalir Ilegal Alias Bodong, Masyarakat diminta Waspada

Koperasi dan UKM
Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra

BALI TRIBUNE - Terkait keberadaan Koperasi Indonesia, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Gede Indra mengungkapkan jika koperasi tersebut tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tetap (RAT). Info terakhir yang diterima Kadis nampaknya jumlah anggota Koperasi Indonesia  mengalami penyusutan, hingga operasionalnya dari Jakarta dipindahkan ke Batubulan, Gianyar. "Koperasi ini sudah pernah kok kita panggil, tapi karena izinnya ada di pusat teguran, ataupun pengawasan ada di kementerian," ujar Kadis, Rabu (4/7) dari kantornya di Denpasar. Menurutnya ketika baru menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UKM ia pernah memanggil 13 koperasi tingkat nasional yang ada di Bali salah satunya Koperasi Indonesia. "Informasi yang kita terima bahkan menyatakan koperasi ini disinyalir operasionalnya tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Saya minta laporan neraca dan perkembangan anggota, sampai sekarang ndak ada," ungkapnya. Lantas ia berusaha menghubungi Kadis Koperasi Kabupaten Gianyar pun hingga kini tidak diberikan, sepertinya tertutup. Padahal kewajiban koperasi tingkat nasional wajib lapor ke pusat tembusannya ke provinsi. "Jadi kita di daerah bisa memonitor jika ada laporan," ucapnya sembari berujar jika ada persoalan kita bisa cegah ataupun antisipasi dan lapor ke pusat. "Saya juga sudah mendapat info masyarakat yang merasa dirugikan dan sudah melapor ke Polda Bali, bahkan pihak Polda pernah ke kantor minta klarifikasi," imbuhnya. Kadis tidak menampik jika dikatakan pihaknya memiliki minim data, tapi tetap saja jika pola usaha yang dijalankan layaknya Multi Level Marketing (MLM) semestinya harus mendapat izin dari instansi lain. Ia menyayangkan izin yang dikantongi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. "Kalau itu merugikan masyarakat apalagi tidak memiliki izin sebaiknya dihentikan," katanya mengingatkan. Lantas ia juga sudah bersurat kepada Kementerian Koperasi dn UKM untuk mengambil tindakan bagi usaha atau koperasi yang melanggar ketentuan yang berlaku."Kita tidak ingin masyarakat umumnya, Bali khususnya sampai dirugikan. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya," pungkasnya. Sejalan dengan apa yang disampaikan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing yang didampingi Kepala OJK KR 8 Bali-Nusra, Hizbullah beberapa waktu yang lalu pun menyampaikan hal yang sama. Keberadaan Koperasi Indonesia dalam menjalankan usahanya disinyalir tidak sesuai dengan tujuan atau prinsip prinsip koperasi. "Koperasi ini sudah menjadi perhatian kami, dan Satgas akan memanggil pengurusnya, karena usahanya sudah menyimpang," ucap Tongam. Tidak ada koperasi yang menawarkan bonus atau paket-paket layaknya bisnis Multi Level Marketing (MLM) pada anggotanya dan ini bisa dikatakan hanya kepentingan pengurusnya. "Koperasi itu mestinya ada laba dari usahanya bukan mengambil keuntungan dari anggotanya," tukasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.