Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syarat Sulit Dipenuhi, Pendirian BPR Jembrana Terkendala

Bali Tribune/ BPR - Gedung BPR Jembrana yang kini digunakan sebagai Kantor PDAM dan Perusda.
balitribune.co.id | Negara - Kendati telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2017 lalu sebagai dasar hukum, namun hingga kini pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana masih saru gremeng. Lantaran sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi, kini eksekutif pesimis terhadap pedirian BPR Jembrana, yang awalnya didorong oleh legislatif bisa menjadi bank milik pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Sejumlah kendala memang kini dihadapi Pemkab Jembrana dalam mendirikan BPR Jembrana sebaga tindak lanjut atas Perda BPR Jembrana yang diinisiasi DPRD Jembaran pada tahun 2017. Kendala tersebut diantaranya sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi pemerintah daerah seperti penyertaan modal, rekrutmen direksi dan komisaris hingga keberadaan bank serupa yang sudah banyak di Bali. 
 
Sekda Kabupaten Jembrana I Made Sudiada tidak menampik adanya beberapa kendala terkait pendirian BPR milik daerah itu. Pemkab Jembrana menurutnya sudah berusaha melaksanakan pendirian BPR Jembrana. Namun tindak lanjut atas Perda BPR tersebut justru menemui kendala. Bahkan pihaknya mengaku pesimis terhadap pendirian BPR Jembrana yang lebih awal telah dibuatkan gedung di halaman depan kantor PDAM Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana di Jalan Udayan, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara tersebut. 
 
Diakuinya dari hasil konsultasi terakhir pihaknya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah persyaratan memang sulit dipenuhi. Salah satunya mengenai penyertaan modal dimana Jembrana berada di zona VI, minimal Rp 24 miliar dan paling tidak modalnya tiga kali lipat dari nilai minimal itu. Pihaknya sudah melaksanakan petunjuk dari legislatif termasuk penganggaran terkait rekrutmen direksi dan komisaris. Bahkan Pemkab Jembrana Pemkab telah membuka lowongan direksi dan komisaris hingga tujuh kali, tetapi tidak ada pelamara yang memenuhi syarat.
 
Salah satu penyebab rumitnya persyaratan rekrutmen direksi dan komisaris ini adalah PP 54 tahun 2017 terkait BUMD yang diterbitkan pemerintah pusat setelah penerbitan Perda Jembrana tentang BPR Jembrana. Bahkan dengan kondisi pendirian BPR yang saat ini juga sulit dilakukan di Bali lantaran sudah ratusan BPR beroperasi dan masuk dalam kategori jenuh, pihaknya menyatakan akan melaporkan perkembangan ini ke DPRD Jembrana. Termasuk terkait salah satu saran untuk mengakuisisi BPR yang sedang kesulitan modal, sehingga ada pertimbangan nantinya Perda BPR Jembrana diperbaharui atau dicabut. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.