TA Sasar Industri Pariwisata | Bali Tribune
Diposting : 22 August 2016 14:48
ayu eka - Bali Tribune
pajak
Wajib pajak (pengusaha pariwisata) deklarasikan harta kekayaan di Badung, Jumat (19/8).

Badung, Bali Tribune

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak. Kali ini DJP menyasar para pengusaha dan asosiasi pariwisata di wilayah Kabupaten Badung.

Sosialisasi yang berlangsung dengan deklarasi, memberikan kesempatan kepada para pengusaha (wajib pajak/WP) untuk menanyakan informasi lebih lanjut terkait cara dan langkah pemanfaatan pengampunan pajak. Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Panudiana Kuhn saat sosialisasi Tax Amnesty/Amnesti Pajak, di Badung, Jumat (19/8) bertanya sejumlah hal. Salah satunya yaitu fasilitas pengampunan pajak untuk suami-istri yang berbeda kewarganegaraan.

Semua pertanyaan dan kebingungan para WP ini memang menjadi dinamika dalam pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, A.A.N. Alit Wiraputra melontarkan pernyataan keras mengenai amnesti pajak untuk tanah waris. Dia pun akan segera bersurat kepada pemerintah pusat terkait persoalan tanah waris tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nades Sitorus menyatakan amnesti pajak ini merupakan hak semua masyarakat untuk menyampaikan aset yang selama ini dimiliki. “ Amnesti pajak ini adalah hak, masyarakat berhak menggunakan. Kalau tidak digunakan pun, itu hak masing-masing warga negara. Namun jika hak ini tidak dipergunakan dan nanti ditemukan aset yang belum dilaporkan tentu ada konsekuensi,” jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, Widi Widodo mengungkapkan, saat inilah menjadi kesempatan terbaik bagi warga negara untuk mengungkapkan data aset atau kekayaan yang sebenarnya. Sehingga pada laporan pajak tahun 2016 semuanya jelas tanpa perlu takut dipersoalkan atau diperiksa. “Aset atau harta yang didapat dalam kurun waktu 2015 ke bawah bisa menggunakan fasilitas ini tanpa harus proses pemeriksaan asal harta Anda tersebut,” katanya.

Terkait mengenai harta waris berupa tanah atau yang yang belum dibalik nama, disampaikannya sebaiknya juga segera didaftarkan untuk mendapat fasilitas ini. Jika hak waris itu belum dipecah maka yang didaftarkan sebanyak hak masing-masing waris. Jika memang masih ada kebingungan pihaknya mempersilakan untuk datang langsung ke KPP.