Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Ditetapkan sebagai Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional

tabanan
RAKOR - Rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (10/5).

Tabanan, Bali Tribune

Melihat potensi wilayah dan aksesibilitas wilayah yang sangat strategis, tahun ini Kabupaten Tabanan dijadikan pusat percontohan dan ditetapkan sebagai kawasan pedesaan prioritas nasional oleh pemerintah pusat.

Hal ini disambut baik oleh Pemkab Tabanan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya saat membuka rapat koordinasi dan sinkronisasi pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (10/5).

Hadir Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Pedesaan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dr. Ir Awal Subandar, Asisten Deputi Peningkatan Iptek dan Imtak Kemenpora RI Drs. Esa Sukmawijaya, M. Si, Direktur Perencanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah TErtinggal dan Transmigrasi Ir. Nora Ekaliana, Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa serta SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Wabup Sanjaya menyampaikan apresiasinya karena Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai salah satu lokasi kawasan pusat pertumbuhan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2016-2019 yang telah disepakati sebagai kawasan pedesaan prioritas nasional tahun 2016. Menurutnya, pembangunan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu di Kabupaten Tabanan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tabanan 2005-2025 yakni mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan. “Suatu apresiasi bagi kami karena Kabupaten Tabanan telah ditetapkan menjadi kawasan pedesaan prioritas nasional tahun 2016. Ini bisa kami jadikan cambuk untuk terus melakukan pemeraatan pembangunan terutama di tingkat desa untuk mencegah laju urbanisasi,” ungkapnya.

Pihaknya berharap melalui program pengembangan pusat, pertumbuhan antar desa secara terpadu di Kabupaten Tabanan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap melalui program ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya serta mampu mengurangi kesenjangan antara pembangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan seperti tujuan dari pembangunan nasional,” imbuhnya.

Sementara Awal Subandar mengatakan Tabanan ditetapkan sebagai kawasan pedesaan prioritas nasional tahun 2016 karena Kabupaten Tabanan memiliki potensi yang sangat baik. Hal ini dilihat dari proses pembangunan di tingkat pedesaan yang terus mengalami kemajuan. Menurutnya program ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan mulai dari daerah pinggiran yakni pedesaan. “Kami ingin mewujudkan pemerataan pembangunan dengan menyisir daerah pinggiran serta memberikan kesempatan kepada desa untuk mebangun wilayahknya secara optimal,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini pemerintah pusat sedang berupaya mengentaskan lima ribu desa tertinggal dan mewujudkan dua ribu desa mandiri di seluruh Indonesia. Agar pembangunan kawasan pedesaan bisa dilakukan secara terpadu, pihaknya melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten dan pihak swasta yang memiliki basis di desa. “Kami berharap ke depan tidak ada kesenjangan antar desa dan proses pembangunan di desa juga bisa dipercepat. Kami juga berharap di Kabupaten Tabanan pembangunan di daerah pedesaan bisa dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.