Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Memanas, Ketua DPC Demokrat Dicopot

SIDAK - DPD Partai Demokrat Bali langsung sidak pada Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita ke DPC Tabanan karena tidak ada kejelasan calon yang didaftarkan.

BALI TRIBUNE - Selain  Partai Golkar Tabanan yang memanas akibat tidak didaftarkannya calon petahana, Ni Made Meliani,  kisruh juga dialami  Partai Demokrat Tabanan. Dinilai tidak mampu menangani penetapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Ketua DPC Demokrat Tabanan dicopot dari jabatannya. Hal tersebut dilihat pada saat pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 Partai Demokrat Tabanan pada Selasa (17/7) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Pendaftaran tidak dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat, melainkan oleh  Plt Ketua, I Nengah Pringgo dan Sekertaris Plt I Gusti Made Purnayasa. Usut punya usut, ternyata Ketua DPC Partai Demokrat Ida Bagus Kade Adnyana Suryawan telah dicopot. Bahkan SK pergantian pengurus tiba di Bali pada Selasa (17/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Pencopotan tersebut digadang-gadang karena bakal Caleg yang dibuatnya tidak jelas hingga H-1 pendaftaran ke KPU Tabanan. Hal tersebut  membuat para kader kebingungan. Bahkan DPD Partai Demokrat Bali langsung sidak pada Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita ke DPC Tabanan karena tidak ada kejelasan calon yang didaftarkan. Permasalahan tersebut membuat Gus Kade Suryawan dicopot karena dianggap tidak mampu. Paling mengejutkan, empat calon petahana direncanakan dicoret alias tidak didaftarkan. Maka dari itulah berkas pencalegan dibuat di DPD Demokrat Denpasar dan langsung dari Denpasar meluncur ke KPU Tabanan pada Selasa malam. Pantuan di KPU Tabanan pada Selasa malam, bahwa I Gusti Made Purnayasa di hadapan Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni dan empat komisioner KPU mengatakan, bahwa dirinya ditugasnya sebagai Plt Sekertaris DPC Demokrat dan Nengah Pringgo ditugaskan sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Tabanan setelah menerima SK dari ketua umum yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Oleh karena itu mereka berdua ditugaskan untuk melaksanakan pendaftaran Caleg Demokrat disemua Dapil di Tabanan. Ketika dikonfirmasi usai pendaftaran, Nengah Pringgo mengatakan tidak ada dicopot. Bahkan ketika ditanya mengapa Plt yang mendaftarkan? Nengah Pringgo mengatakan tidak ada urusanya itu, tidak perlu ditanyakan, itu danamis. "Tidak ada dicopot kami membantu mendaftarkan. Tidak ada copot mencopot itu bodo," jelasnya. Yang jelas Plt yang datang ke KPU Tabanan untuk membantu menyelesaikan pendaftaran supaya tuntas pada hari ini (kemarin). Sementara kalau pengurusnya disebutkan tidak ada masalah, pihaknya hanya membantu. "Tidak ada pencopotan gak ada, jangan aneh-aneh," katanya. Sementara itu Plt Sekertaris DPC Demokrat Tabanan, I Gusti Made Purnayasa mengatakan tidak mengetahui adanya SK pergantin tersebut. Yang jelas Plt ditunjuk untuk membantu mendaftarkan para caleg. Dan dari 40 caleg yang didaftarkan, semua incumbent didaftarkan nomor urut satu dimasing-masing dapil. "Memang SK petunjukkan Plt itu kami terima pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita," tegasnya. Untuk diketahui adapun empat incumbet Demokrat di DPRD Tabanan, I Gusti Purna Yasa Dapil IV Marga-Kediri. I Gede Rimeyasa Dapil II Selemadeg Raya, I Wayan Darma Wiarsa Dapil I, Tabanan-Kerambitan dan I Kadek Yasa Dapil III, Penebel - Baturiti. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.