Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Siapkan TPA Mandung-Eks Galian C Kelating

Bali Tribune / TPA MANDUNG - Suasana di TPA Mandung Tabanan.

balitribune.co.id | TabananPemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung dan lahan eks galian C di Desa Adat Kelating, Kecamatan Kerambitan, sebagai tempat penampungan sampah kiriman dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung selama berlangsungnya World Water Forum atau WWF 2024.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan, kebijakan itu berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat. “Denpasar sebagai ibukota (Bali) ini kan ada persoalan sampah. Selama WWF, Denpasar, karena ada arahan dari pusat dimintakan nanti sampahnya dibuang sementara di Tabanan,” kata Sanjaya, Senin (6/5).

Untuk itu, pihaknya menyiapkan dua tempat yakni TPA Mandung dan lahan eks galian C di Desa Adat Kelating, Kecamatan Kerambitan, untuk menjalankan arahan itu. Menurutnya, pemanfaatan lahan eks galian C tersebut juga disesuaikan dengan permintaan desa adat setempat melalui tokoh-tokohnya untuk kepentingan reklamasi. “Cuma kami (Pemkab Tabanan) diminta membantu memperbaiki infrastrukturnya sehingga nanti menjadi baik dan bagus,” jelasnya.

Sesuai kajian dari semua aspek oleh Dinas Lingkungan Hidup, sambung Sanjaya, pemanfaatan kedua tempat tersebut sudah mencukupi. Mencukupi yang ia maksudkan ialah baik dari sisi ketersediaan lahan maupun kapasitasnya. “Masih memungkinkan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan setelah melalui kajian oleh tim teknis, pemanfaatan kedua lahan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. “Kita namanya one island one management saling bantu kabupaten atau kota lainnya. In case Tabanan perlu bantuan ke Badung atau Denpasar juga saling membantu. Asal ada kajiannya,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.