Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

HUT Tabanan
Bali Tribune / HUT - Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan, Sabtu (15/11)

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 3.000 peserta dari komunitas yoga seluruh Kabupaten/Kota se-Bali ini menjadi bentuk partisipasi dan dukungan Bali Happy Movement terhadap perayaan HUT Kota Singasana tahun ini. Melalui rangkaian aktivitas berbasis yoga tertawa, acara ini tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga bertujuan menumbuhkan energi positif, meningkatkan kesehatan, serta menciptakan kebahagiaan bersama.

Kegiatan Bali Happy Movement yang telah berjalan sejak tahun 2010 di Kabupaten Tabanan, selama ini konsisten mengajak masyarakat menumbuhkan kebahagiaan dari dalam diri melalui tertawa. Tahun demi tahun gerakan ini menjadi ruang untuk membangun semangat yang positif, mempererat kebersamaan, menebarkan energi cinta kasih bahagia. Dan ini sudah terbukti, banyak masyarakat Tabanan mendapatkan kemanfaatan dari yoga tertawa ini. Pihaknya berharap gerakan positif ini dapat terus berkembang dimana masyarakat hidup sehat, bahagia, serta memiliki hubungan sosial yang harmonis dan menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.

Ketua Panitia sekaligus Ketua Komunitas Bali Happy Movement Tabanan, I Ketut Arimbawa, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan atas dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap momentum HUT Kota Singasana ke-532 dapat semakin memperkuat kolaborasi dan membuka ruang lebih luas bagi yoga tertawa untuk memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.

wartawan
KSM

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.