Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Pencuri Motor Ditembak

Bali Tribune / DITEMBAK - Tersangka Syaprudin Muhamad Masir duduk di kursi roda saat dipamerkan kepada awak media di Mapolsek Benoa, Kamis (14/3). Syaprudin ditembak karena menabrak polisi saat ditangkap.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Polsek KP3 Laut Benoa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pencurian sepeda motor (curanmor), Syaprudin Muhamad Masir (46). Residivis dua kali, kasus senjata tajam dan curanmor ini ditembak kaki kanannya karena melakukan perlawanan dengan menabrak anggota polisi saat ditangkap di wilayah Denpasar Utara, Selasa (12/3).

"Polisi memberikan tindakan tegas dan  terukur (ditembak - red) karena pelaku melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Terjadi aksi saling kejar dan anggota kami ditabrak. Beruntung, anggota kami tidak kenapa-kenapa dan hanya sepeda  motornya yang rusak," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca dan Kanit Reskrim Made Sena di Mapolsek KP3 Laut Benoa, Kamis (14/3).

Penangkapan maling asal Tanggerang, Banten ini berkat dari laporan korban Tony Tjaidjadi (41). Selain mencuri satu unit sepeda motor, tersangka juga mengambil  empat buah handphone.

Aksi pencurian itu bermula saat korban  memarkir sepeda motornya jenis Honda New Beat warna hijau dalam keadaan kunci nyantol di depan Toko Citra Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168 Denpasar Selatan,  Jumat (1/3) pukul 14.00 Wita. Sementara empat orang karyawannya menaruh empat buah handphone di teras toko itu.

"Waktu itu para korban sedang sibuk meladeni pembeli. Tidak lama berselang, pelaku datang dan mengambil sepeda motor pelapor maupun handphone para karyawannya itu lalu kabur. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian total dua puluh tujuh juta rupiah," terangnya.

Mengetahui sepeda motor dan handphone hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek KP3 Laut Benoa saat itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kompol Sueca memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin Kamit Reskrim Iptu Made Sena melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di seputaran TKP.

Sueca mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi terkait orang yang membeli HP seharga Rp1,5 juta dari pelaku dan mengamankannya pada Selasa (12/3). Berdasar informasi dari pembeli tersebut, polisi dapat mengantongi identitas pelaku pencurian.

Hari itu juga pukul 23.55 Wita, Tim Opsnal berhasil menangkap Syaprudin di Jalan Kusuma Bangsa Denpasar Utara. Namun ia melawan dan terjadi kejar-kejaran. Bahkan sempat menabrak salah seorang anggota polisi menggunakan motor curian itu.  Beruntung polisi tersebut tidak terluka, hanya mengalami kerusakan pada kendaraannya.

“Maka dari itu, aparat melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah residivis dua kali dalam kasus membawa sajam di Polres Badung pada 2017 divonis tujuh bulan. Dan kasus Curanmor di Serangan Polsek Densel pada 2018 dengan divonis satu setengah tahun," urai Sueca.

Setelah menghirup udara bebas, ia sempat bekerja sebagai ABK di Pelabuhan Benoa, lalu menganggur. Motif utama ia mencuri karena faktor ekonomi. Selain itu karena dia melihat ada peluang untuk melakukan kejahatan karena kunci kontak sepeda motor masih nyantol.

"Saat kejadian, dirinya diduga hanya berjalan-jalan di Kawasan Plabuhan Benoa. Akan tetapi, yang bersangkutan melihat ada motor yang kuncinya nyantol serta beberapa handphone yang ditaruh tanpa pengawasan di TKP. Sehingga timbul niatnya untuk mencuri. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.