Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrakan Beruntun Lima Kendaraan di Jalur Tengkorak

Kecelakaan
BERUNTUN - Kecelakaan beruntun terjadi di jalur tengkorak, di kilometer 39.700 Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk memasuki Banjar Antosari, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (11/5).

Tabanan, Bali Tribune

Kecelakaan beruntun terjadi di jalur tengkorak, di kilometer 39.700 Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk memasuki Banjar Antosari, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (11/5). Kecelakaan beruntun ini melibatkan lima unit kendaraan, yakni truk Mitsubisi Fuso dengan nomor polisi L 8009 RE, Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 1128 AC, Mikrobus Mitsubisi bernomor polisi DK 7014 WA, Suzuki Splash bernomor polisi DK 707 QJ dan Sedan Kia bernomor polisi DK 298 FL.

Kecelakaan tersebut berawal ketika kelima kendaraan tersebut melaju beriringan dari arah Gilimanuk menuju Denpasar dengan posisi truk Fuso yang dikemudikan oleh Djusin (51), warga Pohsangit Kidul, RT 02 RW 01, Kecamatan Kademangan, Probolinggo, Jawa Timur, berada paling belakang. Namun naas saat tiba di TKP yang merupakan jalan lurus menurun dan landai, truk mengalami kerusakan pada rem sehingga menabrak empat kendaraan didepannya. Akibatnya truk fuso tersebut menabrak Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 1128 AC, Mikrobus Mitsubisi bernomor polisi DK 7014 WA, yang dikemudikan oleh I Made Suarta (57) asal Dusun Delob Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Jembrana, Suzuki Splash bernomor polisi DK 707 QJ, yang dukemudikan Ni Wayan Dian Nastiti dan Sedan Kia bernomor polisi DK 298 FL, yang dikemudikan I Putu Darma (40) asal Mengwi, Badung.  Akibat kecelakaan tersebut masing-masing mengalami kerusakan pada bagian belakang kendaraan, namun tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya saja lalu lintas sempat tersendat.

Kapolsek Selemadeg, Kompol Abdus Salim, saat dikonfirmasi membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan jika kecelakaan tersebut ditangani langsung oleh Polsek Selemadeg dan tidak ada korban jiwa.

wartawan
Arta Jingga
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.