Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrakan Beruntun Lima Kendaraan di Jalur Tengkorak

Kecelakaan
BERUNTUN - Kecelakaan beruntun terjadi di jalur tengkorak, di kilometer 39.700 Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk memasuki Banjar Antosari, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (11/5).

Tabanan, Bali Tribune

Kecelakaan beruntun terjadi di jalur tengkorak, di kilometer 39.700 Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk memasuki Banjar Antosari, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (11/5). Kecelakaan beruntun ini melibatkan lima unit kendaraan, yakni truk Mitsubisi Fuso dengan nomor polisi L 8009 RE, Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 1128 AC, Mikrobus Mitsubisi bernomor polisi DK 7014 WA, Suzuki Splash bernomor polisi DK 707 QJ dan Sedan Kia bernomor polisi DK 298 FL.

Kecelakaan tersebut berawal ketika kelima kendaraan tersebut melaju beriringan dari arah Gilimanuk menuju Denpasar dengan posisi truk Fuso yang dikemudikan oleh Djusin (51), warga Pohsangit Kidul, RT 02 RW 01, Kecamatan Kademangan, Probolinggo, Jawa Timur, berada paling belakang. Namun naas saat tiba di TKP yang merupakan jalan lurus menurun dan landai, truk mengalami kerusakan pada rem sehingga menabrak empat kendaraan didepannya. Akibatnya truk fuso tersebut menabrak Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 1128 AC, Mikrobus Mitsubisi bernomor polisi DK 7014 WA, yang dikemudikan oleh I Made Suarta (57) asal Dusun Delob Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Jembrana, Suzuki Splash bernomor polisi DK 707 QJ, yang dukemudikan Ni Wayan Dian Nastiti dan Sedan Kia bernomor polisi DK 298 FL, yang dikemudikan I Putu Darma (40) asal Mengwi, Badung.  Akibat kecelakaan tersebut masing-masing mengalami kerusakan pada bagian belakang kendaraan, namun tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya saja lalu lintas sempat tersendat.

Kapolsek Selemadeg, Kompol Abdus Salim, saat dikonfirmasi membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan jika kecelakaan tersebut ditangani langsung oleh Polsek Selemadeg dan tidak ada korban jiwa.

wartawan
Arta Jingga
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.