Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tagih Kelebihan Pembayaran Biaya PTSL, Warga Yeh Sumbul Serbu Kantor Perbekel

pebayaran
SERBU – Sejumlah warga Senin kemarin mendatangi Kantor Perbekel Yeh Sumbul untuk meminta pengembalian kelebihan pebayaran biaya PTSL.

BALI TRIBUNE - Setelah sebelumnya sempat mengadu ke DPRD  Kabupaten Jembrana dan telah dilakukan mediasi oleh dewan terkait persoalan pensertifikatan tanah di pinggiran pantai Desa Yeh Sumbul, Mendoyo antara warga dan perangkat desa setempat, Senin (16/4) warga ngelurug ke Kantor Perbekel Yeh Sumbul. Kedatangan belasan warga ke kantor desa ini untuk menagih kelebihan pembayaran biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelum persoalan ini mencuat, warga peserta PTSL ini telah menyetorkan uang ratusan ribu rupiah ke panitia yang dibentuk desa.  Kehadiran belasan warga tersebut langsung diterima di balai desa setempat oleh Perbekel Yeh Sumbul, I Komang Dentra. Salah seorang warga yang datang untuk menagih kelebihan biaya PTSL, H. Rahim  yang juga mengaku mewakili keluarganya yang mengikuti pendaftaran tanah tersebut mengatakan, setiap warga yang mengikuti program pensertifikatan tanah melalui PTSL sebelumnya telah dipungut biaya rata-rata sebesar Rp 700 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan dalam program tersebut. Namun menurutnya, nilai tersebut melebihi nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang disampaikan saat mediasi oleh pihak DPRD Kabupaten Jembrana.  “Saat ke DPRD beberapa waktu lalu kami justru diberi tahu, kalau biaya program PTSL hanya Rp150 ribu. Sedangkan kami sudah membayar lebih besar dari nilai yang ditetapkan pemerintah itu. Sekarang kami datang ke desa untuk meminta sisa dari pembayaran yang sudah kami berikan agar dikembalikan," ujaranya. Kendati dikatakannya pada saat pemungutan biaya tersebut memang tidak ada perjanjian pengembalian, namun warga yang telah membayar untuk bisa mengikuti program pendaftaran dan pensertifikatan tanah tersebut diakuinya justru sampai saat ini belum pernah mendapatkan penjelasan terkait program tersebut khususnya soal besarnya biaya. “Kami hanya diberi tahu ada program pembuatan sertifikat tanah dari pemerintah dan harus membayar Rp700 ribu. Dari televisi kami tahu Presiden Joko Widodo mengatakan program ini gratis, kalau yang pungutan Rp150 ribu memang peraturan dari Pemkab Jembrana," tandasnya. Sementara itu Perbekel, I Komang Dentra saat menanggapi tuntutan warganya tersebut justru mengatakan pihaknya tidak terlibat langsung pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL tersebut, karena menurutnya dikerjakan pihak lain. Kendati ia mengakui dalam SK Bupati Jembrana tahun 2016 ditetapkan biaya PTSL Rp 150 ribu, namun ia menduga banyak biaya lain yang harus dikeluarkan oleh peserta mulai dari pendaftaran hingga jadi sertifikat. Ia mencontohkan biaya lain-lain tersebut seperti biaya untuk pembelian materai, pemasangan patok hingga pengetikan berkas yang membutuhkan biaya cukup besar, selain petugas yang harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan Nasional di Kota Negara yang jaraknya cukup jauh dari Desa Yehsumbul seperti halnya saat warga mengurus dokumen kependudukan yang gratis. "Sama dengan ketika mengurus kartu keluarga atau KTP seharusnya gratis, tapi sering ada kerelaan warga untuk memberikan sedikit uang kepada yang mengurus. Banyak program pemerintah yang gratis, dengan catatan mengurus sendiri. PTSL ini juga gratis, kalau warga mau mengurus sendiri, tapi kenyataannya kan orang lain yang mengurus," katanya.Dikatakannya, karena warga yang mengikuti program ini sudah mendapatkan sertifikat tanahnya, seharusnya disyukuri karena bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah. Pihaknya berjanji, akan berkoordinasi dengan kepala dusun serta pihak lainnya yang mengurus sertifikat lewat program PTSL sebab dari keterangan warga biaya tersebut rata-rata dibayarkan melalui kelihan banjar. "Kalau bertanya kepada saya jelas saya tidak tahu soal biaya itu. Keinginan warga agar ada pengembalian sisa pembayaran akan kami koordinasikan dengan pihak yang mengurus termasuk kepala dusun," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.