Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tagihan Pajak Fantastis, Pengusaha Café Kirim Surat Keberatan ke Kantor BPKPD

Bali Tribune / Wirasanjaya SH dan I Putu Wibawa, SH dari Kantor Hukum Firma Hukum Global Yustisia Law Firm. Insert - Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada.
balitribune.co.id | SingarajaPengusaha café beralamat di Jalan Udayana Singaraja menolak tagihan pajak yang dilayangkan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Usaha café kelas UMKM itu menjawab penolakan tagihan pajak melalui Kantor Hukum Firma Hukum Global Yustisia Law Firm. Tagihan pajak tak tangung-tanggung nilainya, cukup fantastis yakni sebesar Rp.72.389.717,-. Padahal, pemilik café Kopi Manji itu mengaku bukan selaku wajib pajak karena selama beroperasi tidak  pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen.
 
Owner Kopi Manji Romi Yunaidy (26) melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya,S.H., M.H., dan I Putu Bawa, SH, mengatakan, ia keberatan atas teguran dari Kantor BPKPD Kabupaten Buleleng atas tagihan pajak yang dilayangkan. Padahal, kata Wirasanjaya, sejak bulan April 2021 hingga Desember 2021 kliennya tidak pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen.
 
“Berdasarkan Surat Teguran Nomor: 973/0083/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022 yang menyatakan klien kami belum melakukan pembayaran atas tunggakan pajak restoran/cafe sejumlah Rp.72.389.717, tidak benar mengingat tidak pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen yang didasari dari jumlah pembayaran yang diterima oleh subyek pajak,” ujar Wirasanjaya, Selasa (14/6).
 
Wirasanjaya menuding BPKPD Buleleng mengabaikan tupoksinya sebagai pengawas dengan tidak melakukan pembinaan sejak perusahaan objek pajak beroperasi. Mestinya, kata Wirasanjaya, tidak kurang 15 hari setelah perusahaan tidak melaporkan dilayangkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD).
 
“Padahal dalam ketentuan dalam Perda No 9/2011 selambat-lambatnya 15 hari setelah surat pemberitauhan pajak daerah harus sudah disampaikan kepada bupati setelah berakhir masa pajak. Begitu klien kami tidak menyampaikan SPPD seharusnya ada teguran dengan tidak seharusnya menungu setahun,” imbuhnya.
 
Ditambahkan, saat ini kliennya dalam kondisi tertekan karena harus membayar pajak yang tidak ia pungut dari konsumen. Atas kasus itu, Wirasanjaya meminta kepada Bupati Buleleng agar melakukan pembinaan atas kinerja yang dilakukan oleh bawahannya di BPKPD untuk mengurangi potensi kehilangan pajak daerah.
 
“Bagi kami apa yang dilakukan BPKPD Buleleng adalah pembiaran. Masak hanya dalam waktu setahun sejak buka tahun 2021 dan dalam suasana Covid-19  langsung diberikan teguran dan angka yang cukup besar,” ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, tidak benar pihak BPKPD melakukan pungutan pajak diluar mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap unit usaha sudah memiliki apa yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sehingga dengan memiliki NPWPD itu setiap unit usaha wajib melakukan pembayaran pajak sesuai SOP.
 
“Sejak awal terdaftar setiap usaha memiliki NPWDP, nah melalui itulah pungutan pajak itu dilakukan. Jadi tidak benar kita secara tiba-tiba nyelonong pungut pajak,” jelas Sugiartha.
 
Namun demikian, ketentuan yang dilakukan untuk soal tunggakan pajak, menurut Sugiratha Widiada tidak diberlakukan kaku. Karena dapat dilakukan penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi.
 
”Tidak serta merta dilakukan penyitaan jika objek pajak belum bisa memenuhi kewajibannya. Ada aturan melalui rekonsiliasi, pada tahap ini dilakukan upaya penyelesaian, jadi kita tidak kaku,” ucapnya.
 
Sugiartha Widiada menyebut, kasus seperti itu cukup banyak terjadi. Faktornya bisa karena kelalaian sehingga sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan untuk melakukan corss chek dan mencari kebenaran.
 
”Kita melakukan ceknya melalui sistim atau ada juga yang memainkan sistemnya, kita kan tidak mengetahu. Yang jelas, semua proses penagihan pajak telah sesuai SOP,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revitalisasi Infrastruktur, Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik APJ Berbasis Smart City

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan realisasi program Tabanan Terang melalui rapat pemaparan rencana pemasangan tiang dan lampu yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (9/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.