Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Bule Narkoba yang Kabur Akhirnya Dibekuk

Bali Tribune/Andrei Spiridonov (36) dan DPO yang dikeluarkan pihak Kepolisian.

Balitribune.co.id | Denpasar - Polisi tidak butuh waktu lama untuk kembali meringkus Andrei Spiridonov (36). Bule tahanan narkoba asal Rusia yang kabur dari kamar mandi Direktorat Reserse Narkoba Mapolda Bali, Sabtu (27/4) pukul 01.00 Wita lalu berhasil dibekuk polisi di wilayah Denpasar Timur  (Dentim), Minggu (28/4) pukul 22.30 Wita.

"Tahanan kabur itu sudah ditangkap di Dentim barusan. Dia sedang tidur di got di pinggir jalan," tutur seorang petugas kepolisian tadi malam.

Seperti yang diberitakan, pelaku kabur setelah meminta petugas diantar ke kamar mandi di lantai dua dengan kondisi tangan dan kaki masih diborgol. Pelaku mengeluh sakit perut dan meminta izin kepada petugas jaga untuk buang air besar (BAB). Sementara petugas menungguinya di luar pintu kamar mandi, tak berselang lama mendengar bunyi “bruuukk”.

Belum diketahui apakah saat melarikan diri, pelaku masih dalam kondisi tangan dan kaki diborgol atau tidak. Lantaran sumber lain di lapangan menyampaikan bahwa saat itu kondisi pelaku memang tidak diborgol. Upaya pencarian pelaku juga mengalami kendala lantaran situasi saat itu dalam kondisi gelap. “Ya, setelah dicek ternyata tersangka ini melompat melalui ventilasi kamar mandi dan  lari menuju utara. Turun di atas atap rumah penduduk sehingga atap rumahnya jebol,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja kemarin siang.

Petugas juga telah menyasar beberapa tempat yang diduga pernah digunakan menginap oleh pelaku selama tinggal di Bali, seperti di Ubud dan Buleleng dan tempat wisata di seluruh wilayah Bali.

Polda Bali langsung menerbitkan surat DPO bernomor DPO/27/IV/2019/Ditresnarkoba sejak Sabtu (27/4) yang ditandatangani langsung oleh penyidik. Dalam daftar DPO tersebut, pelaku disebutkan suka travelling ke alam terbuka, menggemari yoga dan spiritual. Selain itu tertera ciri-ciri pelaku diantaranya rambut pirang sebahu, perawakan kurus, kulit putih, wajah oval, hidung mancung, bibir tipis, tinggi sekitar 180 sentimeter, dan saat melarikan diri menggunakan baju kaos polos putih dan celana pendek warna abu-abu.

wartawan
Ray
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.