Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Kejaksaan Positif Corona Kabur, Dibekuk di Yogya

Bali Tribune/ Empat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejari Denpasar yang berangkat ke DIY akhirnya berhasil membawa pulang tersangka ke Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama petugas Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari pusat karantina pasien terkonfirmasi COVID-19 di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta No.77 Badung.
 
Setelah berhasil kabur selama kurang lebih 7 hari, tersangka yang bernama Juandri Okinda (27),  ini berhasil ditangkap pada (17/1),  saat sedang berada di sebuah tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
 
Kepala Seksi IIntelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tahanan yang kabur ini. Jaksa Hari membeberkan detail kronologi dan penyebab tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar itu berhasil melarikan diri dari lokasi karantina. 
 
"Pada saat itu tahanan dititipkan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan tes swab.  Dari sekian tahanan, ada 7 tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Lalu, sesuai dengan petunjuk Satgas Covid-19, agar ketujuh tahanan itu dikarantina di Hotel Ibis, Badung," kata Jaksa Hari pada Selasa (19/1). 
 
Lalu,  pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita ketujuh tahanan yang salah satunya adalah tersangka Juandri dibawa ke Hotel Ibis Jalan Raya Kuta no.77, Badung untuk dilakukan karantina. Kemudian pada pukul 16.00 Wita sudah dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan. 
 
Tak lama berselang, pada pukul 16.40 Wita tersangka Juandri malah kabur melalui pintu depan hotel Ibis yang dijemput oleh temannya mengunakan sepeda motor. 
 
"Petugas medis yang jaga di tempat Karantina itu kemudian menghubungi Kejaksaan bahwa ada pasien (tahanan) yang keluar tanpa izin. Atas dasar informasi itu kita cek ke sana, dan benar yang bersangkutan tidak ada," katanya. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Hari, pihak Kejaksaan mengirim surat ke Polresta Denpasar untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Juandri. Dari hasil penyelidikan, tersangka melarikan menuju daerah Sleman, Yogyakarta. 
 
"Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, mendapatkan informasi bahwa tahanan tersebut menyewa tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta, dari hasil penyelidikan tahanan beserta penjemput dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Denpasar guna proses lebih lanjut," ujarnya. 
 
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi, membenarkan bahwa tim dari Resmob Polresta mengamankan pelaku. 
 
Dari hasil pengembangan, kata Ketut Sukadi, tersangka mengaku bahwa upaya kabur yang dilakukan itu berjalan mulus karena dibantu seorang teman akrab bernama Hapsak Okto Ronaldo (26). 
 
"Pelaku dijemput menggunakan sepeda motor, setelah itu keduanya kabur, diduga melalui jalan darat. Hapsak Okto Ronaldo juga berhasil diamankan di Sleman. Keduanya dibawa ke Bali guna proses lebih lanjut," terangnya. 
 
Disebutkan upaya penangkan tersebut melibatkan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar berangkat ke DIY. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa lelaki terlibat kasus narkoba tersebut kabur ke Sleman. 
 
Tim dibackup anggota Resmob Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kos di Daerah Depok, Seleman," tuturnya.
 
Selanjutnya, tersangka Juandri bersama penjemputnya atas nama Hapsak Okto Ronaldo tiba di Bandara Ngurah Rai pada 19 Januari pada pukul 10.25 Wita mengunakan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar. 
 
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan test swab dan selanjutnya tahanan tersebut ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar.
 
Diketahui, Juandri merupakan tersangka tindak pidana Narkotika. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.