Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Kejaksaan Positif Corona Kabur, Dibekuk di Yogya

Bali Tribune/ Empat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejari Denpasar yang berangkat ke DIY akhirnya berhasil membawa pulang tersangka ke Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama petugas Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari pusat karantina pasien terkonfirmasi COVID-19 di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta No.77 Badung.
 
Setelah berhasil kabur selama kurang lebih 7 hari, tersangka yang bernama Juandri Okinda (27),  ini berhasil ditangkap pada (17/1),  saat sedang berada di sebuah tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
 
Kepala Seksi IIntelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tahanan yang kabur ini. Jaksa Hari membeberkan detail kronologi dan penyebab tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar itu berhasil melarikan diri dari lokasi karantina. 
 
"Pada saat itu tahanan dititipkan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan tes swab.  Dari sekian tahanan, ada 7 tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Lalu, sesuai dengan petunjuk Satgas Covid-19, agar ketujuh tahanan itu dikarantina di Hotel Ibis, Badung," kata Jaksa Hari pada Selasa (19/1). 
 
Lalu,  pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita ketujuh tahanan yang salah satunya adalah tersangka Juandri dibawa ke Hotel Ibis Jalan Raya Kuta no.77, Badung untuk dilakukan karantina. Kemudian pada pukul 16.00 Wita sudah dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan. 
 
Tak lama berselang, pada pukul 16.40 Wita tersangka Juandri malah kabur melalui pintu depan hotel Ibis yang dijemput oleh temannya mengunakan sepeda motor. 
 
"Petugas medis yang jaga di tempat Karantina itu kemudian menghubungi Kejaksaan bahwa ada pasien (tahanan) yang keluar tanpa izin. Atas dasar informasi itu kita cek ke sana, dan benar yang bersangkutan tidak ada," katanya. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Hari, pihak Kejaksaan mengirim surat ke Polresta Denpasar untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Juandri. Dari hasil penyelidikan, tersangka melarikan menuju daerah Sleman, Yogyakarta. 
 
"Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, mendapatkan informasi bahwa tahanan tersebut menyewa tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta, dari hasil penyelidikan tahanan beserta penjemput dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Denpasar guna proses lebih lanjut," ujarnya. 
 
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi, membenarkan bahwa tim dari Resmob Polresta mengamankan pelaku. 
 
Dari hasil pengembangan, kata Ketut Sukadi, tersangka mengaku bahwa upaya kabur yang dilakukan itu berjalan mulus karena dibantu seorang teman akrab bernama Hapsak Okto Ronaldo (26). 
 
"Pelaku dijemput menggunakan sepeda motor, setelah itu keduanya kabur, diduga melalui jalan darat. Hapsak Okto Ronaldo juga berhasil diamankan di Sleman. Keduanya dibawa ke Bali guna proses lebih lanjut," terangnya. 
 
Disebutkan upaya penangkan tersebut melibatkan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar berangkat ke DIY. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa lelaki terlibat kasus narkoba tersebut kabur ke Sleman. 
 
Tim dibackup anggota Resmob Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kos di Daerah Depok, Seleman," tuturnya.
 
Selanjutnya, tersangka Juandri bersama penjemputnya atas nama Hapsak Okto Ronaldo tiba di Bandara Ngurah Rai pada 19 Januari pada pukul 10.25 Wita mengunakan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar. 
 
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan test swab dan selanjutnya tahanan tersebut ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar.
 
Diketahui, Juandri merupakan tersangka tindak pidana Narkotika. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Kelian Lan Prajuru Desa Adat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.